Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Sulawesi Tenggara Bangun 17 Terminal

2270
×

Sulawesi Tenggara Bangun 17 Terminal

Sebarkan artikel ini
Sulawesi Tenggara Bangun 17 Terminal
FOTO: www.wisatamu.com

Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan membangun 17 terminal. Hal ini merupakan implementasi program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2019 – 2024, yaitu GARBARATA (Gerakan Akselerasi Pembangunan Daratan dan Lautan) yang memiliki visi, yaitu Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera dan Bermartabat.

Dimana salah satu misi untuk mewujudkan visi tersebut adalah “Meningkatkan Konektivitas dan Kemitraan antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan Infrastruktur, sosial ekonomi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. H. Hado Hasina patut diapresiasi. Pasalnya dengan kemampuaannya, ia dapat mengimplementasikan program unggulan GARBRATA.

GARBARATA merupakan sebuah Konsep Pembangunan yang merata dan yang berimbang antara Kepulauan dan Daratan. Konsep ini akan membangun Sultra baik pada Kepulauan maupun Daratan.

Adapun Visi Misi dan strategi pembangunan Sulawesi Tenggara adalah,

Visi:  Pembangunan  Sulawesi Tenggara periode pemerintahan tahun 2018-2023, terwujudnya Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat.

Misi:  Untuk  menjabarkan  atau mewujudkan  visi tersebut maka ditetapkan  4 misi atau  agenda utama pembangunan yakni,

1. Meningkatkan  kualitas  hidup  masyarakat agar  dapat  berdaulat dan aman  dalam bidang  ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik serta iman dan taqwa.

2. Memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi.

3. Mewujudkan birokrasi pemerintahn provinsi yang moderen, tata kelola pemerintahan  desa yang baik (Good Village Govenance) serta peningkatan  kapasitas pemerintahan kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

4. Meningkatkan  konekvitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyrakat dalam rangka  peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan  dan perbaikan infrastruktur, sosial ekonomi.

Keterbatasan angggaran untuk membangun 17 terminal bukan menjadi penghalang. H. Hado Hasina memiliki kemampuan komunikasi hingga tingkat nasional.

“Terkait pilar Sulawesi Tenggara produktif khususnya dalam pengelolaan simpul – simpul transportasi darat di Sulawesi Tenggara disepakati pokok-pokok kesepakatan,”ungkap Kadis Perhubungan yang sukses membangun terminal di Sultra itu.

Dikatakan, 17 terminal itu, yakni, 1. Terminal tipe B Puuwatu di kota Kendari, dengan aset tanah merupakan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.

Jalan akses masuk Terminal tipe B Puuwatu itu merupakan milik balai Karantina Pertanian. Pengelola terminal oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kita menunggu penetapan ststus terminal Puuwatu sebagai terminal tipe A oleh Dirjen Perhubungan Darat,”terang mantan Sekda Buton Utara itu.

Kedua, terminal tipe B Lakologou di kota Baubau. Aset tanah merupakan milik peerintah Kota Baubau. Penataan halaman merupakan milik pemerintah provinsi dan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Baubau di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing – masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Prasarana penunjang Terminal Tipe B Kota Baubau I Rest Area lV Waramesiu. Aset tanah merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Baubau, sedangkan aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan dikelola oleh Pemerintah Kota Baubau dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),”katanya.

Ditambahkannya, Prasarana penunjang Terminal Tipe B Kota Baubau / Rest Area Pantai Nirwana, aset tanah merupakan milik Pemerintah Kota Baubau (Area parkir) dan milik warga bernama Laode Mahufi Madra (Area komersil) dan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk para pihak dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi yang ditaksir oleh kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketiga, Terminal Tipe B Labuan Bajo di Kabupaten Buton Utara, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara. Nantinya dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara dibawah pengawasan Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publikiKantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keempat, Terminal Tipe B Larumbalangi Kolaka dengan aset tanah dan bangunan merupakan milik Pemerintah Kolaka, dikelola oleh Dinas Perhubungan setempat dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kelima, Terminal Tipe B Lombe, Buton Tengah, dengan aset tanah merupakan milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Buton Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan setempat dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ituntor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keenam, Terminal Tipe B Wasaga, Buton, dengan aset tanah merupakan  milik Pemerintah setempat. Aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Buton dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Buton dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dengan  pola bagi hasil berdasarkan  nilai  investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketujuh, Terminal Tipe B Bandar Batauga, Buton Selatan, dengan aset tanah merupakan milik Dinas Perhubungan Buton Selatan dan aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan setempat dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Buton Selatan dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kedelapan, Terminal Tipe B Lagadi, Muna Barat, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat. Aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Muna Barat dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Muna Barat dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing- masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kesembilan, Terminal Tipe B Palangga, Konawe Selatan, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat. Aset bangunan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Konawe Selatan dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kesepuluh, Terminal Tipe B Tawainalu, Kolaka Timur, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dan aset bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Kolaka Timur dan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Kolaka Timur dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ituntor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kesebelas, Terminal Tipe B Rahabangga, Konawe, dengan aset tanah dan bangunan merupakan milik Pemerintah setempat. Penataan halaman bangunan merupakan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Konawe dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ikntor Jasa Penilai Publik (KJPP)

Kedua belas, Terminal Tipe B Lahimbua, Konawe Utara, dengan aset tanah dan bangunan merupakan milik Pemerintah setempat. Penataan halaman merupakan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Konawe Utara dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketga belas, Terminal Tipe B Lacaria, Kolaka Utara, dengan aset tanah merupakan milik Pemerintah setempat dan Dinas Perhubungan Kolaka Utara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Kolaka Utara dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keempat belas, Terminal Tipe B Napabalano Tampo, Muna, dengan aset tanah merupakan milik Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, dikelola oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dan Prasarana Penunjang rest Area di Katobu dan Kontunaga Muna. Dikelola oleh Dinas Perhubungan Muna dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publik/Ituntor Jasa Penilai Publik (KJPP)

Kelima belas, Terminal Tipe C Baruga, Kota Kendari akan difungsikan sebagai Terminal Tipe B. Ketika Terminal Tipe B Puuwatu telah ditetapkan sebagai Terminal Tipe A oleh Menteri Perhubungan RI, dengan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Kendari, dikelola oleh Dinas Perhubungan Kendari dengan pola bagi hasil berdasarkan nilai investasi masing-masing pihak atas dasar kajian aset dari lembaga penilai publikAfuntor J asa Penilai Publik(KJPP).

Keenam belas, Untuk Bombana, saat ini masih mencari lokasi Terminal Tipe B yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. Maka Terminal Tipe C Kasipute dapat difungsikan sebagai Terminal Tipe B terintegrasi dengan Pelabuhan Penyeberangan Kasipute.

Ketujuh belas, Untuk Wakatobi, dapat menjadikan lokasi Numana sebagai Terminal Tipe B terintegrasi Pelabuhan Rakyat/pariwisata, melayani pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko

“Paling lambat di awal Juli 2019, tarif Terrninal Tipe B tersebut dikelola berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana penyetoran dilakukan dengan cara beberapa alternatif,”terang Kadis Perhubungan itu.

Kata dia, PAD terminal tersebut, akan disetor ke Kas Daerah Kab/Kota. Setiap tahun berjalan Dinas Perhubungan Kab/kota menyiapkan belanja bagi hasil dan dikirimkan ke Kas Daerah Provinsi setiap bulan dengan bukti disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Disetor Ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan belanja DPA Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun bersangkutan jasa bagi hasil. Atau Bendahara penerima menyetorkan ke Kas Daerah Kab/Kota dan Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai besarnya bagi hasil masing-masing pihak,”urainya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan masing-masing Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota, tambah Hado Hasina, wajib melakukan sosialisasi verifikasi kepada Badan/Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat masing-masing secara rutin dan periodik, agar program kerjasama pengelolaan terminal Tipe B berikut penerimaannya berlangsung baik dan benar.

“Dalam hal belum ada penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terhadap Terminal Tipe B di Sulawesi Tenggara, maka bagi hasil dilakukan dengan MoU masing- masing Kepala Dinas Perhubungan Kab/kota dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara serta dengan Kepala BPTD Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Terminal Tipe B Puuwatu,”tambahnya.

Hado Hasina berharap, verifikasi penerimaan bagi hasil tersebut dilakukan secara rutin tiap bulan, berkala tiap 3 (tiga) bulan sekali. Dilakukan atas inisiatif masing-masing Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota, Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala BPTD Wilayah X\IIII Sulawesi Tenggara.

“Bagi kab/kota karena perimbangan wilayah dan pelayanan angkutan, maka setiap Terminal Tipe B dilengkapi dengan Prasarana Penunjang atau Rest Area yang dipilih dan diusulkan oleh kab/kota masing-masing, dapat dijadikan contoh Kota Baubau dengan Rest Area Waramesiu dan Rest Area Pantai Nirwana, Kolaka dengan rest Area Moolo, dan Muna dengan Rest Area di Katobu,”harapnya.

Dikatakannya, Pelabuhan Penyeberangan Ollo di Kaledupa, Kolosoha di Tomia, Makoro di Binongko dapat dikembangkan sebagai Terminal Penyeberangan terintegrasi pelabuhan rakyat dan pelayanan angkutan khusus pariwisata.

Sedangkan, Terminal Penyeberangan di Desa Bajoe – Pulau Bokori, Konawe Selatan dapat dikembangkan sebagai terminal terintegrasi pelayaran rakyat dan pelayanan angkutan pariwisata.

“Pelayanan terminal khusus untuk pelayanan angkutan pariwisata ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara,”imbuhnya.

Dirinya berharap, pokok – pokok ini berkelanjutan untuk kemanfaatan pelayanan yang maksimal di bidang transportasi darat.

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos