Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

​Kejari Kolaka Selidiki Kasus Penyelewengan Dana BPJS

6293
×

​Kejari Kolaka Selidiki Kasus Penyelewengan Dana BPJS

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Kejaksaan Negeri Kolaka tengah melakukan penyelidikan kasus korupsi penyelewengan dana pembayaran BPJS Kolaka, meski iuran tersebut telah dibayarkan ke pihak BPJS Kesehatan sekitar Rp 580 juta. Namun kasus ini tetap dilanjutkan karena sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 20 februari 2017 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka Abdul Salam, SH
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka Abdul Salam, SH

Dugaan penyelewengan iuran BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka pada bulan april 2016 lalu atau sekitar Rp 580 juta yang telah disetorkan ke BPJS.

Modus dari iuran tersebut gaji para PNS dipotong oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka kemudian disetorkan ke Bank BPD untuk dibayarkan kepada BPJS kesehatan.

Namun dalam perjalanannya, terjadi tunggakan iuran selama sebulan, sehingga diduga terjadi penyelewengan yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Terkait hal itu membuat puluhan saksi harus berurusan dengan penyidik pidana khusus Kejari Kolaka.

Salah satu yang terperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka adalah mantan Kepala BPKAD Kolaka Andi Zulkarnain  yang kini menjabat Asisten III Setda Kabupaten Kolaka. Dalam periksaan di Kejari Kolaka tersebut akan diperiksa dengan bendaharanya, namun bendahara bpkad bernama Andi Dewi Yanitidak menghadiri panggilan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka Abdul Salam, SH  mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan iuran BPJS kesehatan tersebut. Ada dugaan penyelewangan dari dana iuran BPJS PNS Kolaka di BPJS Kolaka sebesar Rp 580 juta.

“Kasus ini tetap dilanjutkan karena sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kejari Kolaka, sejak tanggal 20 februari 2017 lalu,”Ujarnya.

Menurutnya, walau sudah pengembalian kerugian Negara, tidak akan menghapus pidana, kecuali ada pertimbangan lain, berdasarkan pasal 4 undang – undang tindak pidana kerupsi.

“Kejari Kolaka akan terus melakukan penelusuran, asal dana yang digunakan membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena ditakutkan menggunakan dana Pemerintah Kabupaten Kolaka,”Tandasnya.

LAN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos