Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

​Satnarkoba Polres Kolaka Bekuk  Pengedar Shabu

6129
×

​Satnarkoba Polres Kolaka Bekuk  Pengedar Shabu

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Satuan reserse narkoba Polres Kolaka, menangkap pengedar shabu yang kerap berakhir di wilayah Kecamatan Pomalaa . Saat ditangkap tersangka yang masih dibawah pengaruh narkotika, berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang di jalan kemudian melompat di laut.

Tersangka Pengedar Barkoba jenis Sabu Dedi oleh jajaran Satnarkoba Polres Kolaka. FOTO : ASDAR LANTORO
Tersangka Pengedar Barkoba jenis Sabu Dedi oleh jajaran Satnarkoba Polres Kolaka.
FOTO : ASDAR LANTORO

Tersangka yang dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kolaka bernama Dedi warga Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka , terpaksa harus mendekan dibalik jeruji tahanan Polres Kolaka. Pasalnya Dedi ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kolaka, pada 03 juni 2017 pukul 11.00 wita.

Tersangka Dedi diduga jaringan pengedar narkoba yang kerap beraksi di Kecamatan Pomalaa, yang merupakan target operasi satres narkoba Polres Kolaka. Sebelum dilakukan penangkapan, Polisi melakukan pemantauan terhadap tersangka selama tiga jam di sekitar pelabuhan Pomalaa.

Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya di jalan, kemudian tersangka berlari dan melompat ke laut, beruntung segera ditolong oleh aparat dan nelayan sekitar.

“Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 0,86 gram shabu yang sempat dibuang,
Polisi menduga masih ada barang bukti lainnya yang dibuang saat melompat dilaut, sebab tersangka membuang celananya saat berada dilaut,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya yang ada di Sulawesi Selatan dan harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kolaka, karena terancam dijerat pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan hukuman maksimala seumur hidup.

ASDAR LANTORO / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos