Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

1027 Civitas Akademika UGM Deklarasi Penolakan Pansus Angket KPK

965
×

1027 Civitas Akademika UGM Deklarasi Penolakan Pansus Angket KPK

Sebarkan artikel ini
1027 Civitas Akademika UGM Deklarasi Penolakan Pansus Angket KPK. FOTO :  NADHIR ATTAMIMI
1027 Civitas Akademika UGM Deklarasi Penolakan Pansus Angket KPK.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI
tegas.co., YOGYAKARTA – Sebagai wujud sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) berintegritas, sebanyak 1027 Civitas Akademika telah menandatangani petisi penolakan Legalitas Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sigit Riyanto selaku yang memotori kegiatan tersebut menerangkan, Situasi tersebut mendorong UGM untuk memberikan pernyataan sikap yang didasari kajian ilmiah oleh para pakar yang kompeten di bidangnya dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang disuarakan dalam gerakan UGM Berintegritas.
“Tujuan gerakan ini adalah upaya untuk meminimalisasi beban/biaya sosial akibat korupsi kepada rakyat Indonesia, baik untuk generasi saat ini dan generasi anak-cucu mendatang,” katanya saat menggelar deklarasi penolakan Angket KPK di Balairung UGM, Senin (17/7/2017).
Sigit menjelaskan, para dosen UGM menginisiasi gerakan moral UGM Berintegritas sebagai wujud komitmen warga dan alumni UGM mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan penggalangan dukungan warga dan alumni UGM terhadap petisi menolak Pansus Hak Angket KPK dilakukan.
Dalam hasil kajian yang dilakukan oleh tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK disebutkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen, dan konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Karena itu, hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi
“Kami warga UGM mendesak DPR untuk menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang, serta mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review atas pasal tentang hak angket tersebut,” ucap Dekan Fakultas Psikologi UGM Faturochman, diikuti para dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan UGM yang turut menghadiri deklarasi tersebut.
Rimawan Pradiptyo, salah seorang dosen yang menginisiasi petisi penolakan Angket KPK menyebutkan, jumlah yang menandatangani masih akan bertambah, pasalnya kesempatan tersebut masih dibuka.
“Sampai saat ini 1027 petisi, masih dibuka kesempatan kepada para mahasiswa, dosen, dan alumni untuk mendaftarkan diri melalui laman ugm-berintegritas.com hingga hari Rabu, 19 Juli, pukul 12 siang,” tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos