Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

105 Narapidana Di Rutan Kolaka Mendapat Remisi

823
×

105 Narapidana Di Rutan Kolaka Mendapat Remisi

Sebarkan artikel ini
kepala Rutan kelas 2a Kolaka Abbas Ruchandar menyerahkan remisi kepada Napi di HUT RI ke 72 Tahun 2017. FOTO : ASDAR LANTORO
Kepala Rutan kelas 2a Kolaka Abbas Ruchandar menyerahkan remisi kepada Napi di HUT RI ke 72 Tahun 2017.
FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Sebanyak 105 orang narapidana di Rutan kelas 2b Kolaka mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekan Republik Indonesia tahun ini. Remisi yang mereka dapat juga bervariasi mulai dari satu bulan hingga empat bulan, selain itu, salah seorang narapidana mendapat remisi bebas yang dulunya warga binaan rutan klas 2b Kolaka karena kasus penganiayaan.

Remisi pengurangan hukuman kepada Narapidana tersebut diberikan oleh Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia di HUT RI Republik Indonesia ke-72 tahun 2017, pada tanggal 17 Agustus lalu di rutan klas 2b kolaka.

Dari jumlah Narapidana yang mendapat remisi,  sebanyak 47 narapidana mendapatkan remisi umum atau remisi satu bulan, 22 Narapidana mendapat remisi 2 bulan, 32 Narapidana mendapat Remisi 3 bulan dan 4 Napi mendapat empat bulan.

Sementara itu, satu orang napi bisa langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II,  yakni Napi yang bernama Aswandi dengan kasus penganiayaan.

Para Napi yang menerima remisi didominasi kasus pencurian, perkelahian dan penganiayaan serta pidana umum lainnya. Sementara untuk Napi Korupsi dan Narkoba tidak ada yang mendapat pengurangan hukuman atau remisi.

Remisi Umum kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive,” ujar kepala Rutan klas 2a Kolaka Abas Ruchandar kepada awak media ini, Kamis (17 /8) lalu.

Abas Ruchandar mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ri nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, perubahan pertama pp nomor 28 tahun 2006.

“Tahun ini pemberian Remisi Umum kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta Remisi Umum II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi,” tandasnya.

Sementara itu Aswandi yang mendapat remisi umum I dan langsung dinyatakan bebas mengaku mengaku, menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

“Alhamudulillah di Hari Ulang tahun kemerdekaan RI ke 72 Tahun 2017 ini saya mendapatkan remisi dan langsung bebas,” katanya singkat.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos