Kabur Keluar Negeri KPK Beri Tenggak Waktu Kepada Terduga Korupsi

tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek satelit pemantauan di Bakamla, Fahmi Darmawansyah alias FD untuk mematuhi hukum. Suami dari selebriti Indonesia Inneke Koesherawati itu tak kunjung menyerahkan diri. Tersangka korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu dideadline. Jika tak kunjung datang, komisi antirasuah akan memburunya.

Febri selaku Jubir KPK FOTO ; RUL

“Sampai saat ini Fahmi Darmawansyah (FD) belum juga menyerahkan diri ke KPK. Pria yang disebut-sebut sebagai suami dari artis Inneke Koesherawati ini masih berada di luar negeri. Pada saudara FD kita imbau untuk segera kembali ke Indonesia,” kata Febri selaku Jubir KPK, Jakarta, Senin, (19/12/16).

Iklan KPU Sultra

Dia melanjutkan, FD diketahui sudah berada di luar negeri dua hari sebelum penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/16). Dia pun menegaskan kepada FD agar segera menyerahkan diri. Fahmi diduga memberikan suap kepada Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), ESH (Eko Susilo Hadi) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Suap itu diduga untuk pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Sebagai warga negara yang baik seharusnya FD mematuhi hukum. Tentu saja akan lebih baik bagi tersangka dalam penuntasan kasus ini jika yang bersangkutan bekerja sama dengan penegak hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. KPK meminta agar Fahmi kooperatif dengan penegak hukum. Hal itu akan lebih baik, jangan sampai ada pemikiran untuk melarikan diri dari perkara yang membelitnya,”ujarnya.

Selain melacak keberadaan Fahmi, KPK juga sedang berupaya mendalami kasus suap senilai Rp15 miliar itu. Komisi yang beralamatkan di Jalan HR Rasuna Said itu juga mendalami dugaan adanya markup anggaran pengadaan alat monitoring satelit Bakamla. Namun, Febri belum bisa menjelaskan dugaan penggelembungkan anggaran secara detail. Ketiga tersangka kasus ini telah ditahan di tiga rutan yang berbeda sejak Kamis, (15/12/16). Eko ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Hardy ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedang Adami ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.

RUL/MAS’UD