Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

BP3A Gandeng Deputi PP Bentuk Forum Lembaga Masyarakat di Sultra

1003
×

BP3A Gandeng Deputi PP Bentuk Forum Lembaga Masyarakat di Sultra

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, Tingginya angka tindak ekerasan terhadap ibu dan anak dan diskriminalisasi diberbagai sektor ini terus dicarikan solusi untuk menguranginya. Ini juga disebabkan kurangnya partisipasi dan peran masyarakat dalam mendukung program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) . Inilah yang menjadi dasar BP3A Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Deputi Partisipasi Masyarakat, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk suatu forum lembaga masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Ka BP3A Prov Sultra dr H Zuhuddin Kasim MM saat membuka Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat. FOTO : MAN

Bertermpat disalah satu hotel di Kendari BP3A, rabu (14/12), Forum Komunikasi lembaga dalam mendukung program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terbentuk. Forum Komunikasi tersebut terdiri dari beberapa lembaga pemerhati dan lembaga masyarakat lainnya, termasuk media, baik cetak maupun elektronik duduk bersama untuk membahas dan membentuk satu forum lembaga  khusus yang bekerja di pemberdayaan Perempuan PPA. “Forum ini sangat penting untuk digagas dan dibentuk. Hal ini dilihat dari partisipasi dan peran masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak sangat memprihatinkan,”ujar Kepala BP3A Provinsi Sultra dr. H Zuhuddin Kasim, MM, saat memberikan pengarahan dihadapan peseerta forum diskusi.

Menurutnya, Peran masyarakat terhadap pemberdayaan perlindungan ibu dan aanak sangat penting dalam membangun sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara. Banyaknya kasus terhadap kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, penjualan perempuan dan ekploitasi perempuan ini dikarenakan minimnya partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan anak. “Melalui Forum atau lembaga masyarakat yang terbentuk, maka Undang-Undang No. 44 Tahun 20-08 Tentang pornohgrafi, PP Nomor 40 tahun 2011 Tentang pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, serta PP Nomor 5 Tahun 2014 Tentang syarat dan Tata cara Perizinan pembuatan, penyebar luasan dan penggunaan Produk Pornografi dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat,”katanya.

Begitu juga dengan deputi Bidang partisipasi masyarakat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,  Endang mengaku, bahwa forum yang nantinya terbentuk di Sultra ini akan membantu Pemerintah daerah dan Pusat dalam rangka menumbuh kembangkan partisipasi dan peran masyarakat dalam memberdayakan perempauan dan melindungi anak. “Penduduk Indonesia dari 252, 035 Juta Jiwa 47, 75 persen terdiri dari perempuan dan sepertiga jumlah penduduk adalah usia anak. Dari jumlah tersebut kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 293.220 kasus di tahun 2016,”ujarnya.

Begitu juga dengan kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang signifikan, di tahun 2016 mencapai 5066 kasus. “Inilah contoh kopngkrit yang sangat memprihatinakan, karena itu lembaga masyarakat diperklukan untuk bersama pemerintah membantu program Pemerintah untuk mengakhiri Three Ends atau tiga akhiri Tiga akhiri yang dimaksud adalah, Akhiri Kekerasan pada Perempuan dan anak, Akhiri Perdagangan Manusia dan Akhiri Ketidak Adilan Kases Ekonomi untuk Perempuan,”terangnya.

MAN

error: Jangan copy kerjamu bos