Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK

916
×

Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Taufik Widjoyono FOTO : RUL
Taufik Widjoyono FOTO : RUL

Tegas.co., JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono, Jumat (9/12/16). Taufik diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016. Anak buah Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono itu dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS,” kata Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK, Jakarta, Jumat (9/12).

Febri Diansyah menambahkan bahwa, Taufik akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Taufik diduga mengetahui sengkarut mengenai dugaan suap tersebut. Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miftachul Munir, Kasubdit Pemograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga dan Reiza Setiawan, Kasi Pemograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.

Aseng sebelumnya mengakui telah memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Uang yang diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan itu dimaksudkan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Pengakuan itu disampaikan Aseng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

RUL/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos