Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Selamatkan Uang Negara Rp 5 Milyar Lebih

1248
×

Selamatkan Uang Negara Rp 5 Milyar Lebih

Sebarkan artikel ini
kajati-sultra-sugeng-djoko-susilo
Kajati Sultra Sugeng Djoko Susilo SH, MH. Foto EBRI

Tegas.co – KENDARI, Penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakkan supremasi hukum dibidang Tindak Pidana Korupsi oleh jajaran Adhyaksa Provinsi Sulawesi Tenggara patut diberikan apresiasi. Dari penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan oleh penyidik kejaksaan Tinggi Sultra dari Januari-November 2016 mampu menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 5, 146 Milyar lebih. Uang yang diselamatkan dari pelaku koruptor di wilayah hukum Sultra tersebut selanjutnya dikembalikan kepada Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugerng Djoko Susilo SH, MH didampingi Ass Pidsus Ramel SH, MH mengatakan, tindak pidana khusus Korupsi yang ditangani oleh jajarannya di tahun 2016 mencapai 46 Kasus dan secara keseluruhan masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan tuntutan di pengadilan. Dari puluhan kasus yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan tersebut, jumlah uang Negara yang diselamatkan itu besarannya mencapai Rp 5 Milyaran. “Ini sepanjang Januari hingga November 2016. Insyah allah di penghujung Tahun ini jumlah tersebut akan mengalami kenaikan,”ujarnya, dihadapan sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Jum’at (9/12)

Menurut Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Sultra itu, dari dana yang diselamatkan dan dikembalikan ke Negara itu adalah hasil penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seluruh kejaksaan di wilayah Sultra yakni Rp 5,146  Milyar. “Untuk Kejaksaan Tinggi Sultra sendiri jumlah uang Negara yang diselamatkan sebanyak Rp 2, 480 Milyar, selebihnya ada di jajaran Kejaksaan Negeri di kabupaten Kota di Sultra,”terangnya.

Ditambahkan, untuk tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang di tangani oleh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diharamkan untuk dilakukan penangguhan penahanannya, tetapi diwajibkan bagi seluruh penyidik untuk melakukan penahanan bagi tersangka tindak pidana korupsi. “Jadi setelah ditetapkan tersangka, penyidik dapat diperintahkan untuk menahan tersangka, sambil adanya pemberkasan dan pelimpahan berkas di Pengadilan,”tandasnya.

EBRI

 

error: Jangan copy kerjamu bos