tegas.co., JAKARTA – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus suap terkait pembelian mesin pesawat Airbus A330. Kepala bagian Humas Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengakui, KPK sudah meminta Imigrasi mengeluarkan surat cegah untuk mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Permintaan tersebut dilayangkan beberapa hari sebelum penetapan tersangka.
“Betul (dicegah ke luar negeri). Ada permintaan dari KPK,” kata Agung Sampurno selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (20/1/17).
Agung mengatakan bahwa, surat pencegahan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan hingga enam bulan ke depan untuk kasus sesuai yang diminta KPK. Terkait keberadaan Emirsyah, Agung mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mengecek apakah Emir masih berada di Indonesia atau di luar negeri.
“Sudah sejak surat permintaan masuk per tanggal 16 Januari. Nanti kita tanyakan dulu data perlintasan apakah infonya sudah melintas atau tidak. Tinggal dicek apakah perginya setelah atau sebelum dicekal, karena kalau setelah berarti bocor, tapi kalau sebelum memang boleh-boleh saja,” ujarnya.
RUL/MAS’UD