Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Ketua KPU Konsel Dijebloskan ke Rutan

867
×

Ketua KPU Konsel Dijebloskan ke Rutan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONAWE SELATAN SULTRA –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jabal Nur dijebloskan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Kendari dibilangan R.Suprapto akibat dugaan korupsi rental mobil fiktif.

Jabal Nur (Tengah) saat diamankan pihak Kejaksaan Negeri Andoolo Konsel FOTO : MAHIDDIN

Kuasa Hukum Ketua KPU Konsel Sultra, DR. Abdul Rahman. SH. MH kepada wartawan mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Konsel kepada ketiga komisioner merupakan upaya paksa sehingga pihaknya akan mengajukan upaya hukum praperadilan pekan depan.

“Klien kami saudara Jabal Nur adalah  ditahan karena upaya paksa, tapi sudahlah karena ini bicara kewenangan, ini adalah kewenangan penyidik,”ujar Abdul Rahman.

Ditambahkan, penahanan ini pihak kuasa hukum tidak memahami karena hari ini pemanggilan sebagai saksi namun langsung di tahan, biasanya di BAP dulu, tapi itu sekali lagi bicara kewenangan.

“Penetapan tersangka Kepada klien kami, akan kami gugat melalui sidang praperadilan, hari Jum’at mendatang kami akan ajukan praperadilan. Sepengetahuan saya, pemanggilan saksi sudah perna tapi pemanggilan tersangka baru kali ini kok langsung di tahan,” terang Abdul Rahman.

Menurutnya, dalam mempelajari kasus rental mobil ini, tidak ada upaya untuk melawan hukum, karena Juknisnya ada, penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik dinilai sangat terburu-buru.

Terkait dengan kerugian Negara yang di keluarkan oleh BPKP, pihak kuasa hukum akan mempelajari karena yang berhak melakukan audit investigasi kerugian Negara adalah BPK bukan BPKP.

“Kasus ini sebenarnya adalah kesalahan administrasi Negara, dan kesalahan ini ada pada Sekretaris serta Bendahara KPU, bukan pada klien kami,” ujar Kuasa Hukum Anggota KPU Konsel Sutamin Rembasa, Khalik Usman.

Dikatakan, Dimana kliennya tidak mengetahui kontrak itu, seharusnya ditanda tangani oleh PPK, lalu mereka menanda tanganinya, terus yang berikutnya  kendaraan yang dirental ada tidak fiktif.

Lanjutnya, penetapan tersangka kepada klien, Sutamin Rembasa itu pada tanggal 11, dimana dua alat bukti yang diajukan penyidik belum cukup,“Harusnya klien kami tidak di tahan mengingat kerugian Negara juga cuman 50 Juta, harusnya dana tersebut di kembalikan saja ke KAS Negara,” terangnya.

Terkait dengan pengakuan Dua Komisioner KPU yang sudah duluan di tahan bahwa rental mobil tersebut memang fiktif, Khalik Usman mengaku, “Ya mungkin mereka rentalnya yang fiktif, tapi klien saya tidak fiktif mobil serta kwitansinya ada,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Abdillah. SH. MH, ketika di konfirmasi diruangannya mengaku, penetapan tersangka ketiga Komisioner KPU Konsel tersebut, sejak 11 Januari tahun 2017,”Kami tidak ekspos karena ini adalah suatu strategi penyidik dalam menangani suatu kasus,”ujarnya.

Penahanan ini dilakukan karena dua alat bukti yang di pegang penyidik sudah cukup, yaitu Surat Rental Mobil, Hasil Audit Kerugian Negara serta Keterangan Saksi dari KPU Provinsi Sultra.

Menanggapi rencana praperadilan yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum Ketua KPU, Jabal Nur serta Sutamin Rembasa, dirinya mengaku itu adalah hak mereka, kami siap menghadapinya,”Yang jelas penyidik  tidak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka apalagi menahannya kalau bukti-buktinya tidak cukup,”terang Abdillah.

Ketika perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, berarti sudah bisa di pertanggungjawabkan, karena dalam menangani kasus ada tiga hal yang dilakukan, pertama full data, tahap penyelidikan serta tahap penyidikan..

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersang dengan pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi.

MAHIDIN/MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos