tegas.co, NUNUKAN, KALTARA – Bertempat di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan wilker Nunukan telah dilakukan pemusnahan MP OPTK/HPHK. Pemusnahan tersebut di gelar pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIT hingga selesai. Pemusnahan tersebut dilakukan Waka Polres Nunukan, Kepala KPPBC Nunukan, Kepala Karantina Ikan wilker Nunukan, perwakilan KSOP Nunukan, Kapolsek KSKP Nunukan, Petugas Karantina Pertanian Nunukan. Media pembawa yang dimusnahkan diperoleh dari hasil koordinasi, kerjasama dengan instansi terkait selama periode Oktober s.d Desember 2016.
Media pembawa HPHK yang dimusnakan itu adalah hasil sitaan petugas karantina pertanian saat melakukan pengawasan di pelabuhan tunontaka Nunukan. SAdapun yang dimusnakan itu terdiri dari Daging sapi 10 kg, Daging ayam 8 kg, Daging Babi 2 kg, Sayap ayam 20 kg, Sosis Ayam 10 bungkus, Obat Ayam 624 botol (hasil sitaan KPPBC Nunukan), Daging babi 2 plastik, daging babi 3 mangkok, untuk Hasil sitaan dari polres Nunukan berupa Daging allana 10 kotak (20 kg/kotak) dan nugget 2 kotak (10 kg/kotak) diperoleh dari pelabuahanYamaker (tidak resmi) Nunukan.
Untuk media pembawa OPTK hasil sitaan petugas karantina juga diperoleh saat petugas karantina nunukan melakukan pengawasan di pelabuhan tunon taka yaitu bibit kelapa pandan 7 batang, lobak 5 buah, water chesnut 1,5 kg, ubi jalar 1 buah, celery 1 kg, bibit kelapa sawit 1200 batang.
Kegiatan diawali dengan pembacaan berita acara pemusnahan, foto bersama, pemusnahan dan diakhiri dengan penandatangananan berita acara.
drh.Sapto Hudaya selaku PJ wilker Karantina Nunukan menyatakan, media pembawa yang dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan persyaratan karantina, tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
“Untuk pemilik media pembawa dilakukan pembinaan dan ada yang sedang dalam proses penyidikan polres Nunukan,”Ujarnya.
MA / HERMAN