Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahEkobishotelSultra

Depot Pertamina Sanksi SPBU Teratai

2688
×

Depot Pertamina Sanksi SPBU Teratai

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Bukti tindakan tegas yang di lakukan pihak pertamina region VII Kendari terkait SPBU nakal di Kota Kendari dibuktikan dengan memberikan sanksi administratif  kepada SPBU Teratai.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Teratai diberikan sanksi oleh pihak depo pertamina FOTO : FT

Pemberian saksi tersebut, dengan menghentikan penyaluran BBM jenis solar selama satu pekan. Sanksi ini di berikan karena SPBU Teratai karena kedapatan menjual BBM kepada konsumen yang menggunakan jerigen illegal.

“SPBU yang terletak di jalan teratai Kemaraya, Kendari untuk sementara kita berikan sanksi dengan tidak menyalurkan BBM kjenis solar selama tujuh hari atau sepekan. Itu didasarkan dengan pelanggarannya yang menjual BBM menggunakan jerigen dengan jumlah yang banyak tanpa dilengkapisurat keterangan,”Ujar sales Eksekutiif Pertamina region VII Kendari Indra Pratama kepada media ini, Jum,at (10/2).

Menurutnya, pemberian sanksi ini dilakukan dalam rangka menertibkan SPBU yang ada di kendari untuk tidak lagi melakukan penjualan BBM dengan melayani jerigen tanpa ada surat keterangan. “Kalau sudsah di sanksi seperti ini harapannya ada efek jerah kepada setiap pemilik SPBU di Kendari  dan lainnya di Sultra,”Katanya.

Ditambahkan, hampir semua spbu yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, pernah mendapatkan sanksi dari Pertamina karena melakukan pelanggaran serupa dengan melakukan pelayanan kepada pemilik jerigen tanpa dilengkapi doklumen atau surat keterangan

“Pertamina hanya dapat memantau dan memberikan sanksi administratif saja kepada SPBU yang kedapatan melanggar. Sementara untuk pengawasan di lakukan oleh BPH Migas dan tindakan hukumnya ada di pihak berwajib,”Terangnya.

Indra Pratama mengajak, semua komponen untuk bekerja sama dalam  pengawasan BBM, baik di tingkat SPBU maupun di depot Permina sendiri. Jika terbukti ada pelanggaran,  maka secepatnya di laporkan untuk di tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang migas yang berlaku.

FT / HERMAN