Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Polsek Kontunaga Dituding Diskriminalisasi Warga

1505
×

Polsek Kontunaga Dituding Diskriminalisasi Warga

Sebarkan artikel ini

tegas.co, MUNA, SULTRA – Warga Desa Liabalano Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding aparat Polsek Kontunaga melakukan Diskriminalisasi. Pasalnya Kapolsek Kontunaga Iptu Ramli mengancam salah seorang warga yang bernama Tamrin, akan memasukan ke dalam Sel tahanan jika tidak mencabut laporannya.

Jalan usaha tani yang dipertanyakan warga kepada kepala Desa yang berujung pengeroyokan. FOTO : ROS

Tamrin (50) dan istrinya adalah korban dari pengeroyokan Yang dilakukan oleh Kepala Desa Kontunaga, Laode Ngkodau dibantu oleh istri dan anaknya serta dua orang tetangganya. Atas pengeroyokan tersebut kemudian Tamrin melaporkannya di Maposek Kontunaga.

“Sayangnya laporan tersebut tidak diindahkan, bahkan Kapolsek mengancam balik Tamrin untuk dimasukkan di dalam sel jika tidak mencabut laporannya,” “Ungkap La Ode Muslimudin kepada media ini Senin (27/2).

Tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh kepala Desa La Ode Ngkodau yang notabene panutan warga, justru melakukan pengeroyokan terhadap warga. Perbuatannya itu justru dilindungi oleh aparat kepolisian setempat. “Ini yang kami sesalkan sebagai masyarakat dan warga Desa Liabalano Kecamatan Kontunaga,”Katanya.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Kepala desa beserta dengan keluarga dan kerabatnya itu  bermula saat Tamrin dan istrinya saat bertandang ke rumah kepala Desa menanyakan perihal  tanah miliknya dan Tanah milik warga yang lain. Lahan yang dipertanyakan beserta sejumlah warga lainnya digunakan untuk jalan usaha tani yang dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa sebesar Rp 360 juta.

Maksud kedatanganya itu adalah untuk mempertanyakan ganti rugi lahannya yang digunakan untuk jalan usaha tani. Hal ini telah disepakati bersama antara warga pemilik lahan dan pemerintah melalu rapat yang di hadiri oleh Tripida pekan lalu.

Ironisnya Tamrin yang mempertanyakan tentang ganti rugi lahan bukannya jawaban diberikan justru sebaliknya malah pengeroyokan yang diterimanya dari kepala desa bersama keluarganya dan kerabatnya hingga tamrin mengalami luka-luka dan babak belur.

“Atas kejadian itu Tamrin bersama istrinya melaporkannya di Mapolsek Kontunaga, tetapi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap pelaku. Bahkan sebaliknya Tamrin yang terancam akan di sel oleh Kapolsek,”tandas La Ode Muslimuddin

Asmala  Istri Tamrin mengaku, saat dirinya bersama suaminya ke Polsek untuk mempertanyakan laporannya sudah sejauh mana penanganannya, justru Kapolsek memaksa dirinya untuk  mencabut laporan. “Kalau tidak kamu saya akan sel sekarang dengan tuduhan merusak jalan umum. Akhirnya saya lansung pulang,”Ujarnya kepada awak media ini.

Asmala menuturkan,  kalau penegak hukum saja sebagai pelindung Rakyat dan kepala Desa sebagai panutan Rakyat, Sudah seperti ini masyarakat akan kemana memohon perlindungan dan keadilan. “Kami minta keadilan agar pelaku secepatnya ditahan, bukan dibiarkan berkeliaran,”Katanya penuh harap.

Sementara itu Kapolsek Kontunaga Iptu Ramli membenarkan,  adanya penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Desa dan istrinya. “Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, Insya Allah secepatnya pelakunya kami akan tahan,”Ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2).

Menurut Ramli, alasan Kades belum ditahan karenah saksi belum diperiksa semuanya. Tersangkanya sudah jelas,  namun belum ditetapkan karena masih merampungkan barang buktinya. “Kami tidak melakukan penahanan saat ini ada pertimbangan lain, Kepala Desa sebagai pejabat Negara, karena sewaktu-waktu saat dipanggil akan datang dan tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,”Terangnya memberi alasan.

Ditambahkan, terkait hal ini, Kapolsek telah mengkoordinasikan dengan Kapolres dikhawatirkan ada pro kontra di masyarakat. “Saat ditetapkan sebagai tersangka  ada bantuan pengamanan dari Polres Muna untuk menghindari pro  dan Kontra atas permasalahan yang terjadi. “Tersangka  dalam hal ini Kepala Desa Liabalano La Ode Ngkodau terancam pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHAP dan Pasal 170 KUHP,”Tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Kontu Naga La Ode Ngkodau Saat ditemui di kediamannya Kades tidak berada di kediamannya.

ROS / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos