Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahFeatureSultra

PT. ST Nickle Resources Diminta Hentikan Operasinya

1101
×

PT. ST Nickle Resources Diminta Hentikan Operasinya

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONAWE, SULTRA – Setelah dinyatakan kalah di pengadilan hingga di tingkat kasasi di Mahkama Agung PT ST Nickle Resources dari lawan-lawannya yakni Koperasi Duanga jaya dan PT Multi Bumi Sejahtera diminta untuk mematuhi putusan kasasi untuk menghentikan aktifitas pertambangannya. Sebaliknya, sudah kalah, tetapi masih melakukan aktifitas dengan tetap mengoperasikan seluruh kekuatannya untuyk melakukan penambangan.
Hal inilah yang membuat warga geram. Pasalnya lahan warga terdapat dalam Koperasi Dunggua Jaya dan PT MBS masih di kuasai oleh Perusahaan yang sudah dinyatakan kalah di pengadilan. Ini diduga ada oknum yang coba melawan ketetapan Hukum.

Ketua HMTI. Muh Hajar. FOTO : SARMAN

“Jaksa lakukan kasasi, dikasasi itu menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan amar putusan menolak kasasi, dengan demikian lahan yang di sengketakan tersebut sah milik PT. MBS dan Koperasi Dunggua Jaya, namun yang menjadi permasalahan putusan itu tidak diterima pihak PT. ST Nickle Resources karena sampai saat ini perusahaan masih melakukan eksploitasi, saya menduga ada orang kuat (Pejabat Red) di belakangnya ini “Ujar Ketua Himpunan masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) Muh.Hajar kepada media ini. Kamis (2/2) lalu.
Menurut Muh Hajar, lembaga yang mendampingi Koperasi Dunggua Jaya ini ini berpekara mengatakan, Putusan MA tertanggal 22 november 2016 dengan terduga, Deny Sainal Ahudin (Penanggung Jawab Koperasi Dunggua Jaya – Red), dengan nomor pendaftaran 1313 K/pid.sus/2016, jaksa yang melakukan kasasi dinyatakan di tolak kasasinya Terdakwa Saut Sitorus (Penanggung jawab PT MBS – Red), nomor 1307/K/Pid.sus/2016 diputus tanggal 24 Nopember 2016 dengan amar putusan Tolak Kasasi

“Karena Kasasi yang di ajukan jaksa ditolak maka secara yuridis PT. ST Nickle Resources tidak memiliki kekuatan hukum lagi di atas lahan tersebut, sudah saatnya angkat kaki dari bumi Anoa,” tegas Hajar.
Awal Kasus ini bermula, di masa Kepemimpinan Bupati Konawe, Lukman Abunawas, yang saat itu menerbitkan Izin Usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP produksi PT ST Nickle Resources, melalui Surat Keputsan Bupati nomor 448 tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor S.186 / MEN-HUT – VII / 2009, terkait Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel. Yang di ajukan PT ST Nickle Resources.

Namun belakangan di Ketahui surat keputusan Mentri Kehutanan yang saat itu di Jabat oleh MS Kaban, ternyata di palsukan. Bupati Konawe bertindak dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 380 Tahun 2012 tentang Pencabutan IUP Produksi PT ST Nickle Resources KW 09 OKP 001.
Izin Pengelolaan tambang ore nikel oleh PT. ST Nickle Resources yang bermasalah tersebut berdasarkan Koordinat KW 09 OKP 001, lokasi IUP tambangnya berada di desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Belakangan di Ketahui di atas lahan bermasalah milik PT ST Nickle Resources tersebut, Bupati konawe Lukman Abunawas, memberikan pengelolaan kawasan tambang tersebut kepada PT. Multi Bumi Sejahtera (PT MBS) dan Koprasi Dunggu Jaya.
Tidak terima akan hal tersebut PT. ST Nickle Resourcea menempuh jalur hukum, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun upaya hukum pun berbuntut damai, Pihak Perusahaan dan Pemerintah Daerah Konawe hanya membuat kesepakatan bahwa PT. ST Nickle Resources akan di buatkan IUP baru dengan catatan laporan gugatan perusahaan di cabut.

“Terjadi kesepakatan perjanjian damai antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, dasar kesepakatan damai ini munculah berupa Ketetatapn Pengadilan, jadi bukan Keputusan PTUN Kendari. Dengan kesepakatan, ST Nickle mencabut gugatanya, nanti akan di terbitkan IUP baru” terang Muh Hajar.
Namun hingga berakhirnya masa jabatan Lukman Abunawas sebagai Bupati, lokasi IUP yang di janjikan tak Kunjung tiba. Nanti pada Tahun 2014 di era pemerintahan Kery Saiful Konggoasa, menjabat sebagai bupati Konawe terpilih, merupakan angin segar bagi PT ST Nickle Resources.

Oleh Kery Saiful Konggoasa, berdasarkan surat permintaan Revisi IUP PT. ST Nickle Resources, Bupati kembali menerbitkan surat keputusan Bupati Nomor 224 tahun 2014, tentang Perubahan titik koordinat batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi PT ST Nickle Resources. surat izin IUP yang di terbitkan tersebut otomatis mengalami perubahan titik koroodinat.
Namun oleh beberapa pihak SK Bupati tersebut ada yang ganjil dan terindikasi terdapat unsur gratifikasi, setelah di lihat titik Koordinat IUP PT.ST Nickle Resources melalui WIUP yang di terbitkan Kery Saiful Konggoasa tidak berubah.

“Keputusan bupati konawe nomor 224 tahun 2014 tentang perubahan titik kordinat batas wilayah izin pertambangan operasi PT. ST Nickle Resources. Jadi judulnya perubahan titik koordinat lokasi, setelah dilihat tetap merujuk ke Koordinat KW 09 OKP 001, dimana yang berubah? disini saya menduga adanya gratifikasi” Ujar Hajar.
Disinyalir saat penerbitan isinnya pada tahun 2014 ada permainan antara pihak perusahaan dan petinggi di konawe untuk menyetujui isin eksploitasi tersebut.

Berdasarkan SK Bupati Konawe, Nomor 224 Tahun 2014, di salah satu poinya mengatakan bahwa, Keptusan Bupati Nomor 448 Tahun 2009 tidak berlaku lagi, PT ST Nickle Resources seolah di atas angin. Dan melaporkan penanggung jawab PT MBS dan Koperasi Dunggua Jaya ke Mabes Polri atas tuduhan penambangan Ilegal di atas lahan orang lain, Kemudian kasus tersebut di Tangani Pengadilan Negeri Unaaha.
“Proses pengadilan tingkat pertama, PN Unaaha dimenangkan oleh PT. ST Nickle dengan amar putusan Saut Sitorus (Direktur PT. BMS-Red) mendapat ponis 4 tahun penjara, Deny Sainal Ahudin (Pengelolah Koperasi Dunggua Jaya-Red) diVonis 3, 5 tahun dengan denda Rp. 1 Milyar” Kata Hajar.

Merasa berada di pihak yang benar Pihak PT MBS dan Koperasi Dunggua Jaya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dan berhasil dari banding dipengadilan tinggi sultra kedua terdakwa Saut Sitorus dan Deny Sainal Ahudin oleh Hakim dinyatakan bebas murni.
Jaksa yang manangani kasus tersebut tidak tinggal diam kemudian Jaksa penuntut melakukan upaya Kasasi ke tingkat Mahakam Agung namun di tolak.

“Putusan Mahkam Agung pada November 2016, menguatkan putusan pengadilan tinggi dan menolak kasasi yang di ajukan Jaksa penuntut, artinya Saut sitorus dan Deni Sainal Ahudin bebas dan mempunyai kekuatan hukum tetap,”Tandasnya.
SARMAN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos