Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

TPP PNS Konsel Segera Direalisasikan

1502
×

TPP PNS Konsel Segera Direalisasikan

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera di realisasikan pencairannya dalam waktu singkat.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Hj Marwiyah Tombili SE, M.Sc. FOTO : MAHIDIN

“TPP kita akan segera cairkan di Bulan Februari ini, tapi nanti tergantung hasil verifikasi dokumen, misalnya, tingkat kehadiran, apel, absensi, kedisiplinan serta pakaiannya apa sudah sesuai yang di syaratkan atau tidak, semua itu sudah ada indikatornya,”Ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Hj. Marwiah Tombili, SE. M. Sc. Kamis (02/2).

Mantan Kepala Bappeda di era Pj Irawan Laliasa itu, pembayaran TPP Pegawai dilingkup Pemerintah kabupaten konawe selatan akan dicairkan berdasar apa yang telah di anggarkan, namun tergantung absensinya, dia hadir saja tetapi terlambat sekian jam itu juga ada potongannya, dan itu semua sudah ada hitung-hitungannya. “Jadi TPP yang diterimah oleh setiap PNS tidak akan sama,”Katanya.

Istri H Syamsul Ibrahim itu mengaku, pencairannya akan diupayakan langsung ke rekening masing-masing SKPD, olehnya itu pencairannya tergantung SKPD nya apa dia pro aktif atau tidak. “Untuk nominal anggarannya tiap SKPD beda-beda, tergantung beban dan tanggung jawab masing-masing SKPD itu sendiri,”Akunya.

Ditambahkan, pembayaran TPP tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Konsel Nomor 81 Tahun 2016 tentang perubahan Perbup Konsel Nomor 3 tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Konsel : Eselon IIa sebesar Rp. 9 juta, eselon IIb mulai Rp. 3.000.000 – Rp. 3.400.000, eselon IIIa Rp. 2.275.000, eselon IIIb Rp. 1.750.000, eselon IVa Rp. 800.000, eselon IVb Rp. 700.000, pelaksana golongan IVc Rp. 700.000, pelaksana golongan IVa-IVb Rp. 650.000, pelaksana golongan IIIc-IIId Rp. 485.000, pelaksana golongan IIIa-IIIb Rp. 450.000, pelaksana golongan II Rp. 420.000 dan Pelaksana Golongan I Rp. 400.000.

MAHIDIN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos