Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahTegas.co Nusantara

Di Vonis 13 Tahun Penjara Mantan Bupati Atim Masih Berstatus PNS

932
×

Di Vonis 13 Tahun Penjara Mantan Bupati Atim Masih Berstatus PNS

Sebarkan artikel ini

tegas.co. LANGSA, ACEH. Mantan Bupati Aceh Timur (Atim) Azman Usmanuddin yang terpidana kasus korupsi dengan vonis 13 tahun penjara, ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil. Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Jumat (25/11/2016) lalu, atas perkara korupsi kas daerah dengan cara mengajukan pinjaman ke Bank BPD Aceh (sekarang Bank Aceh) Cabang Langsa atas nama daerah sejak 2002 hingga 2004, yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 88 miliar lebih.

Kepala BKPSDM Kota Langsa Samino. FOTO : ROBY SINAGA

Kasus yang menyerat orang nomor satu di Aceh Timur dengan vonis 13 tahun penjara, ternyata hingga saat ini statusnya masih menyandang sebagai Pegawai negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa Samino  membenarkan, jika terdakwa kasus korupsi Azman Usmanuddin masih berstatus PNS. “Saat itu itu sebelum menjalani persidangan, Azman Asmanuddin telah mengajukan pension dini dari statusnya sebagai PNS, hingga kini belum keluar surat keputusannya,”Ujarnya saat ditemui tegas.co di ruang kerjanya Selasa (14/2).

Samino mengaku, terkait pemecatan dari statusnya sebagai PNS, BKPSDM masih akan menyurati Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk mempertanyakan apakah Azman melakukan banding atau tidak. “Jika masi ada upaya hukum tidak mungkain kita lakukan pemberhentian PNS nya,”Katanya.

Menurutnya, pemberhentian pegawai negeri sipil yang bergolongan IV adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara untuk Golongan tiga ke bawah adalah kewenangan kabupaten. “Karena itu hingga hari ini status Azman Asmanuddin masih PNS,”tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Kota Langsa Syahrul Thayep belum mengetahui, jika status PNS mantan Bupati Aceh Timur Azman Asmanuddin  masih disandangnya. “Saya akan segera tuntaskan masalah ini, karena bila sudah ada putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh maka usulan Pensiun dini tidak boleh lagi, Ujarnya singkat saat ditemui terpisah.

ROBY SINAGA / HERMAN 

error: Jangan copy kerjamu bos