Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

Abu Lapar Kembali Mendesak,  Dewan Sepakati Bentuk Pansus

1099
×

Abu Lapar Kembali Mendesak,  Dewan Sepakati Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BUTUR, SULTRA – Aliansi Buton Utara Lintas pemuda dan Rakyat (Abu Lapar) Senin (7/3) kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Buton Utara.

Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Bupati Buton Utara nyaris ricuh antar dua kubu. FOTO : MIRDAT
Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Bupati Buton Utara nyaris ricuh antar dua kubu dua hari lalu FOTO : MIRDAT

Aksi damai yang dilakukan aktivis Abu Lapar di Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara tersebut mendesak pihak legislatif untuk bersikap tegas atas kondisi dan sikap pemerintah yang telah mersahkan rakyat versi Abu Lapar.

Puluhan aktivis Abu Lapar ini diterima langsung dua unsur pimpinan DPRD Butur yang didampingi beberapa anggota DPRD Butur.

Aktivis Abu Lapar akan terus mengawal dan membantu kinerja DPRD guna mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan Pungli yang melibatkan Bupati Buton Utara dan dugaan yang terkait dengan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Bupati Buton Utara atas pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural eselon II fan III serta pengangkatan Plt.  Kepala desa di beberapa desa di Buton Utara.

Sujuno Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton Utara menyakinkan bahwa aspirasi yang disampaikan Abu Lapar telah dan sedang dilaksanakan panitia khusus (Pansus)  telah terbentuk. Sujuno juga menegaskan bahwa pansus yang telah terbentu akan bekerja secara maksimal., “kembali saya tegaskan tidak usah ragu percayakan semua Pansusu akan bekerja full, karena kenapa persoalan dugaan pungli itu segera diproses dan ini kami tidak main-main, untuk itu kami harapkan kerjasama oleh semua pihak untuk mengumpulkan data dan bukti,”tegasnya.

Sujono juga menjelaskan berdasarkan UU 23 ataupun 32 bahwa DPRD itu bisa mengusulkan pemberhentian bupati, tapi bupati tidak bisa mengusulkan pemberhentian anggaota DPRD.,”siapa bilang DPR tdk bisa mengusulkan pemecatan bupati,  yang tidak bisa itu bupati mengusulkan pemecatan anggota DPRD itu jelas di undang-undang 23 dan 32, jadi masyarakat jangan terpengaruh, “sindir Sujono

Selanjutnya Abdul Salam Sahadia Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buton Utara, menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggotanya telah membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus tersebut telah disepakati dan di paripurna.

“Melalui kesempatan ini saya sampaikan tadi kami telah melakukan rapat paripurna dalam hal menyatakan persetujuan kesepakatan untuk tidak percaya terhadap Bupati Buton Utara Abu Hasan, kemudian dalam rangka memenuhi unsur-unsur administrasi kami membentuk Pansus dan hari ini telah terjadi yaitu pansus dugaan Pungli dan dugaan pelangaran ASN untuk itu kawan-kawan beri kami kesempatan untuk bekerja,”Terang Salam

Selain itu Salam menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota DPRD lainnya akan berkonsultasi ke Gubernur Sultra dan Mentri Dalam Negeri terkait persoalan yang ada di Buton Utara., ” kami akan menemui Gubernur dan Mentri Dalam Negeri untuk mengkomunikasikan hal-hal yang terjadi di Butur, ini semata-mata menjalankan peran dan tugas legislatif agar kiranya pemerintahan kedepan akan lebih baik, “Ungkapnya.

Selain itu ia berharap agar masyarakat tak henti-hentinya memberikan masukan dan membantu kerja legislatif dalam hal penegakan kebenaran.

Intan perwakilan Abu Lapar mempertegas dan menayakan batas waktu kerja DPRD untuk menuntaskan dan menghasilkan rekomendasi Pansus yang dimaksud.

Menanggapi hal itu Abdul Salam menjelaskan batas kerja Pansus selama dua minggu,  pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut semaksimal mungkin,”sepulangnya nanti konsultasi, kami akan sesegera mungkin mengambil langkah, dan menggunakan hak-hak kami,”Tutupnya.

MIRDAT / HERMAN

Terima kasih