Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Empat Penjudi Jenis Qiu-Qiu Dibekuk Polisi

768
×

Empat Penjudi Jenis Qiu-Qiu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Tim tindak tegas terukur dan profesional Polres Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan menangkap empat pelaku pemain judi jenis qiu-qiu di salah satu rumah warga. Penggerebekan dari satuan Polres Bantaeng tersebut berdasarkan laporan masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan operasi penangkapan di rumah milik Yusuf bin Abdullah yang di duga sebagai rumah tempat perjudian di jl Pahlawan, Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kec, Bissappu, Kabupaten bantaeng, Sulsel, Minggu (5/3).

Aparat Polres Bantaeng saat melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku Judi. FOTO : SYAMSUDDIN

Dari hasil penggerebekan tersebut ditangkap empat pelaku pemain judi jenis kartiu remi atau qiu-qiu. Masing-masing H. Patta dg Rappung, Anwar bin Patting, Alimuddin bin Kammisi, dan Yusuf Bin Abdullah, termasuk barang bukti kartu domino dan kartu Joker serta bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 2 Juta.

Kapolres Bantaeng AKBP. Adip Rojikan membenarkan, jika anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka tindak pidanan 303 KUHP atau perjudian. “Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku judi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi perjudian di salah satu rumah milik warga di Kampung Sasayya,”Ujarnya melalui pesan Washup kepada tegas.co, Senin (6/3).

Dikatakan, dari penangkapan empat pelaku judi tersebut langsung di bawah di markan Kepolisian resort bantaeng untuk dimintai keterangan. “Keempat tersangka telah di tahan di Mapolres Bantaeng. Ke empat tersangka terancam empat tahun penjara sesuai dengan tindak pidana KUHP Pasal 303 tentang perjudian,”Tandasnya.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos