Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Hari Ini, Polres Tetapkan Tersangka Pelaku Pungli di Dinas PK Konsel

884
×

Hari Ini, Polres Tetapkan Tersangka Pelaku Pungli di Dinas PK Konsel

Sebarkan artikel ini

tegas. co. KONSEL, SULTRA – Setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, Provinsi  Sulawesi Tenggara,  dan menangkap lima staf. Hari ini, Rabu (1/3) Polres Konsel bakal mennggelar gelar perkara dan mengumumkan adanya tersangka terkait OTT yang dilaksanakan Senin (27/2) lalu.

Kepala satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe Selatan Ipti Ismail Pali SH. FOTO : MAHIDIN

Kepala satuan reskrim Polres Konsel Iptu Ismali Pali SH membenarkn, jika hari ini aka nada gelar perkara  terkait penyampaian adanya tersangka dalam kasus dugaan pungli atas OTT yan dilakukan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Konsel.

“Hari ini bertempat di Mako Polres Konsel kita akan laksanakan gelar perkara kasus OTT pada Dinas PK, dan akan dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP. H. Hendrik Widyana.SIK, “,Ujarnya kepada awak media ini.

Menurutnya, gelar perkara ini dilakukan setelah menyidik  kepada lima orang staf yang terjaring dalam OTT yang dijadikan sebagai terperiksa atas dugaan Pungli di Dinas Pendidikan dan kebudayaan konsel itu. Selain itu untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangkanya serta pasal apa saja yang akan dikenakan pada kasus OTT tersebut.

“Hari ini juga Polres telah menyimpulkan ada tersangkanya dan siapa-siapa saja nanti akan disampaikan dalam gelar perkara nanti siang,”Katanya.

Mantan kapolsek laeya itu mengaku, dalam kasus ini dirinya bersama jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas. “Kasus ini kita akan terus kembangkan sampai tuntas, olehnya itu, dalam waktu dekat kita akan panggil secara resmi Kepala Bidang yang terkait kasus ini serta Kepala Dinas PK untuk dimintai keterangannya,”Akunya.

Ditambahkan, gelar perkara, sudah akan di ketahui mulai dari, siapa tersangkanya, dikenai undang-undang apa pasal berapa, serta ancaman hukumannya atas kasus pungutan liar ini.

MAHIDIN / HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos