Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumTegas.co Nusantara

Kadis Syariat Islam Kota Langsa Penuhi Panggilan Polisi

994
×

Kadis Syariat Islam Kota Langsa Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH LANGSA – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi, Kepala Dinas Syariat Islam Kota langsa Ibrahim Latif akhirnya menghadiri panggilan ketiga di Polres Kota Langsa untuk menberikan keterangan atas dugaan pencemaran nama baik kepolisian RI.

Kadis Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif. FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq membenarkan, jika Kadis Syariat Islam Ibrahim Latif telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan penyemaran nama baik intansi kepolisian.

“Pemeriksaan Kadis Syariat Islam di lakukan sejak jam 9.00 wib pagi hingga menjelang magrib lebih kurang selama 9 jam”Ujarnya kepada tegas.co, Senin (13/3).

Menurut AKP Muh Taufiq,  pemeriksaan Kadis Syariat islam kota langsa Ibrahim Latif dihentikan sementara, karena waktu sudah jelang magrib. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada esok harinya (hari ini Selasa, 14/3-red).  “Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan Ibrahim Latif sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik kepolisian RI,”Ungkapnya.

Perwira tiga balak dipundak itu mengaku, untuk meningkatkan statusnya dasi saksi menjadi tersangka akan dilihat dari hasil keterangan yang disampaikan di hadapan penyidik.

“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya, jika cukup bukti baru bisa di tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Karna menetapkan seseorang itu menjadi tersangka harus di dukung oleh dua alat bukti,”Tegasnya.

Ditambahkan, jika nantinya terbukti melakukan pencemaran nama baik maka yang bersangkutan akan di sangkakan dengan Pasal 317 subs 310 jo 316 subs pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos