Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Mantan Bupati Muna Dr Baharuddin Bakal Dipanggil Jaksa

967
×

Mantan Bupati Muna Dr Baharuddin Bakal Dipanggil Jaksa

Sebarkan artikel ini

– Pemeriksaan Dugaan krupsi Korupsi PLTU Lasunapa

tegas.co, MUNA, SULTRA – Kejaksaan Negeri Raha Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara,  kembali membuka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lasunapa  Tahun 2012 lalu. Dalam pembebasan lahan tersebut di duga ada kerugian Negara Senilai Rp 2,7 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Raha Badrut Tamam SH. MH
Kepala Kejaksaan Negeri Raha Badrut Tamam SH. MH

Kepala Kejaksaan Negeri Raha Badrut Tamam, SH, MH membenarkan, jika poengusutan dugaan kasus korupsi di pembangunan lokasi PLTU Lasunapa kembali dibuka untuk dilakukan ke tingkat penyelidikan. “Penyidik Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan kembali untuk selanjutnya ke tin gkat penyidikan,”Ujarnya kepada awak media ini, Kamis (9/3).

Menurutnya, kasus ini, dibuka kembali dan statusnya sebentar lagi lagi kita akan naikan ketingkat penyidikan. Hal ini berdasarkan Hasil audit BPKP Sultra dengan ditemukan adanya kerugian keuanganNegara sebesar Rp 1,30 Miliyar. “Kerugiannya itu dari sumber dana pembebasan lahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak tertentu,’Jelasnya.

Badrut Tamam SH.MH mengatakan, dari hasil audit BPKP jelas ada pihak-pihak tertentu yang harus bertanggung jawab. “Ada sejumlah pihak tertentu yang akan diperiksa terkait kasus ini diantaranya tim sembilan pembebasan lahan. Bahkan mungkin Mantan Bupati Muna dokter LM Baharuddin akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,”Tegasnya.

Sebelumnya Kasus ini telah menyeret dua orang narapidana yaitu, mantan kepala BPN Raha Arifin dan mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita. Kasus ini kembali dibuka karenah telah ditemukan kerugian Negara senilai Rp 1,30 milyar dari hasil audit BPKP tersebut.

“Pengembangan kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa mantan teler bank BNI Raha, kepala PLN Cabang Bau bau, (terpidana), mantan kades Lasunapa La Ode Mbirita, dan mantan kepala BPN Raha Arifin (terpidana), serta belasan warga yang menerima pembayaran pembebasan lahan PLTU Lasunapa,”Tandasnya.

ROS / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos