Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahTegas.co Nusantara

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Rapat Koordinasi Tim Saber Pungli

696
×

Wakapolres Aceh Timur Pimpin Rapat Koordinasi Tim Saber Pungli

Sebarkan artikel ini

tegas.co,ACEH TIMUR – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (30/03) siang bertempat di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra, S.I.K.

Tim Sapu Bersih Pungli di aceh Timur saat menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra. FOTO : ROBY SINAGA
Tim Sapu Bersih Pungli di aceh Timur saat menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra. FOTO : ROBY SINAGA

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Kepala Inspekorat Kabupaten Aceh Timur Muhammad,  yang menjabat sebagai Wakil Ketua I, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi Khairul Hisyam yang menjabat sebagai wakil ketua II

Darlam rapat koordinasi tersebut, Wakapolres Kompol Carlie Syahputra, S.I.K menyampaikan, Saber Pungli Kabupaten Aceh Timur saat ini masih dalam proses sosialisasi dan penyelidikan dan dalam waktu dekat yang masih terdapat pungli akan dilakukan penindakan.

“Saber Pungli juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melaui pemasangan spanduk, stiker ditempat pelayanan publik juga melalui media cetak, elektronik maupun online,”Ujarnya.

Untuk sekretariat, Kata orang nomor dua di mapolres aceh Timur itu, Tim Saber Pungli Kabupaten Aceh Timur akan menempati sebuah gedung yang berada di komplek pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. “Masyarakat mulai saat ini bisa menyampaikan informasi kepada kami melalui SMS terkait adanya pungli ke nomor layanan Saber Pungli Kabupaten Aceh Timur di nomor 0821 6632 2212,”Katanya.

Ditambhakanya, rapat hari ini adalah membahas tentang koordinasi Tim Saber Pungli, menyamakan persepsi sesama Pokja sekaligus analisa dan evaluasi (anev), selanjutnya memberikan sosialisasi, pencegahan kepada masyarkat.

“Untuk penindakan mungkin disesuaikan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan diharapkan pada tempat layanan publik tidak ditemukanya praktek pungutan liar yang dapat membebankan masyarakat,”Tutup perwira satu bunga dipundak itu.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos