Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Aswad Sulaiman Bebas Dari Tuduhan Korupsi

1265
×

Aswad Sulaiman Bebas Dari Tuduhan Korupsi

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI SULTRA – Setelah menempuh proses persidangan panjang, Aswad Sulaiman akhirnya bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Irmawati Abidin, memvonis bebas Aswad Sulaiman, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011.

Aswad Sulaiman Bebas Dari Tuduhan Korupsi
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (07/04/2017) FOTO: FA

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadila Tipikor Kendari, Jumat (7/4) sore tadi, majelis hakim menyatakan, bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara (Konut) tidak memenuhi unsur melawan hukum.

“Unsur melawan hukumnya, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi itu tidak terpenuhi,” ungkap Majelis Hakim, Irmawati Abidin.

Sejauh ini lanjutnya, dalam proses persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Pantauan tegas.co, usai majelis hakim membacakan vonis bebas, Aswad tak kuasa menahan haru, sujud sukur di hadapan majelis hakim. Keluarga serta kerabatnya yang hadir pun meneteskan air mata, sembari memeluk Aswad.

“Alhamdulillah keadilan itu masih ada. Saya sangat bersukur atas keadilan yang diberikan kepada saya. Apa yang dituduhkan kepada saya selama ini itu tidak terbukti,” ucap Aswad saat ditemui usai persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Razak Naba, juga mengucapkan sukur atas vonis bebas yang telah diberikan majelis hakim terhadap kliennya.

“Alhamdulillah kita sangat senang, saya sangat bersukur karena apa yang selama ini dituduhkan kepada klien saya memang tidak benar.

Dalam persidangan jelas terungkap, tidak ada yang mengarah kesana. Bahwa uang proyek itu tidak sepeserpun mengalir kekantong klien saya,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, rupanya tak hanya vonis bebas, majelis hakim juga memutuskan agar jaksa mengembalikan uang kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa saat proses penyidikan senilai Rp 2,3 miliar.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supardi, mengatakan, pihaknya masih akan memikirkan langkah selanjutnya.

“Kalau kasasi kita belum tahu, karena kita masih pikir dulu, yang jelas kita punya waktu 14 hari, untuk nyatakan sikap,” pungkasnya.

FA
PUBLICIZERT: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos