Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Ditres Narkoba Polda Sultra Musnahkan Sabu Seberat 146,5 Gram

705
×

Ditres Narkoba Polda Sultra Musnahkan Sabu Seberat 146,5 Gram

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI SULTRA – Direktorat Reserse Natkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan narkotika jenis sabu seberat 146,5 gram. Yang disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra.

Ditres Narkoba Polda Sultra Musnahkan Sabu Seberat 146,5 gram
Ditres Narkoba Polda Sultra Musnahkan Sabu Seberat 146,5 gram FOTO : FA

Narkotika jenis sabu merupakan jenis madu dan kristal ini dimusnahkan di incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, pada selasa pagi.

Sebelum melakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti tersebut diuji keasliannya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto mengatakan, barang haram ini diamankan pada awal bulan april lalu. Tersangkanya adalah Matheji alias Rian (23), dan Yance Rudi Tuhatu (50).

Terlihat kedua tersangka pemilik sabu yakni, Matheji dan Yance turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.

Saat ini kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra.

Untuk diketahui, barang haram yang dimusnahkan ini berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Sabu tersebut dipesan oleh Yance dari Kabupaten Muna dan dibawa oleh Matheji dari Surabaya.

Aksi mereka kemudian tercium oleh pihak kepolisian, setelah melakukan pengintaian, akhirnya Matheji yang membawa barang haram tersebut diringkus oleh pihak Ditres Narkoba Polda Sultra di atas Kapal Uki Raya saat sedang menyebrang menuju Kabupaten Muna.

FA

PUBLICIZER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos