Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahSultra

IPPD Adukan Manajemen THM Princes Sahrini di DPRD Kota

940
×

IPPD Adukan Manajemen THM Princes Sahrini di DPRD Kota

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Ikatan Pemerhati Daerah (IPPD) menyambangi   Kantor DRD Kota Kendari dalam rangka mengadukan management Tempat Hiburan Malam  Princes Sahrini terkait pemotongan gaji karyawan yang tidak sesuai Upah minimum Kota (UMK) Kendari, Senin, (10/4/).

Massa PPID Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota terkait manajemen THM Princess sahrini yang memotong gaji karyawan tidak sesuai UMK Kota Kendari. FOTO : ODEK
Massa PPID Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota terkait manajemen THM Princess sahrini yang memotong gaji karyawan tidak sesuai UMK Kota Kendari.
FOTO : ODEK

Puluhan masa yang tergabung dalam IPPD Sultra ini dalam tuntutannya agar penipuan dan pembodohan yang dilakukan oleh manajemen THM Princess Syahrini untuk segera di panggil di DPRD Kota dan menyampaikan apa yang mendasari, sehingga karyawan di THM tersebut tidak di upah sesuai dengan UMK.

All Aliun selaku coordinator aksi meminta kepada Pihak DPRD Kota Kendari segera memangil  pihak Pryncess Syahrini, untuk memberikan keterangan terkait hak-hak  pemangkasan gaji karyawan yang tidak sesuai dengan upah minimum Kota.

“Mereka harus memberikan keterangan, jika tidak THM tersebut akan kami ributkan dan menuntut agar THM tersebut di tutup,”Ujarnya.

Lebih lanjut terkait gaji karyawan yang ada di THM, Pryncess Syahrini terhadap seluruh karyawan sebanyak (30 orang) serta para konsumen yang mana kami menilai telah melangar hukum, mengigat gaji pokok karyawan  yang di berikan sebesar Rp.1.5 juta  dan ini kami menilai sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau kita mengacu pada  Upah Minimum Kota Kendari berdasarkan peraturan pemerintah pada tahun 2016, gaji karyawan perusahaan tersebut adalah Rp.2.07 juta, dan pada tahun 2017 ini UMK kota kendari Naik 20 persen Menjadi Rp.2.172 juta yang berdasarkan SK Gubernur No.43 Tahun 2016, tentang Upah Minimum Kota,”Terangnya.

All Aliun menambahkan, pihak manajemen Pryncess Syahrini bertangung jawab atas pemangkasan atas hak-hak karyawan yang seharusnya di berikan.

Gaji karyawan yang selama ini di pangkas harus diserhkan sepenuhnya kepada karyawan berdasarkan UMK Kota Kendari,”Pintanya.

ODEK / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos