Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Gunakan Bom, Satreskrim Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku

746
×

Gunakan Bom, Satreskrim Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Dua nelayan asal kelurahan, Anaiwoi Kecamatan Tanggetada, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap anggota Pol air Polres Kolaka, Kamis (25/5/2017).

Gunakan Bom, Satreskrim Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku
Gunakan Bom, Satreskrim Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku FOTO : ASDAR LANTORO

Kedua nelayan tersebut, didapati menangkap ikan menggunakan bom. saat ditangkap, polisi juga mengamankan 11 botol bom ikan yang belum sempat digunakan.

Keduanya diketahui bernama Anca dan Agu. tak hanya itu, polisi juga mengamankan botol-botol ikan yang berisi potasium dan ammonium nitrate.

Dihadapan polisi kedua pelaku mengaku menangkap ikan dengan cara menggunakan bom terpaksa dilakukan.

Keduanya membeli bahan bakunya bom tersebut di kecamatan Pomalaa, Kolaka. Aktifitas pemboman ikan ini dilakukan karena, menggunakan jaring atau pukat hanya sedikit mendapat ikan.

“Sementara jika menggunakan bom ikan, membutuhkan biaya sedikit tetapi hasil lumayan,”kata Anca.

Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Kolaka. guna penyelidikan lebih lanjut sebab apapun alasannya, menggunakan bom untuk menangkap ikan merupakan perbuatan melanggar hokum karena merusak ekosistem yang ada di laut.

Tertangkapnya kedua nelayan ini merupakan sebagian kecil jumlah nelayan yang menggunakan bom ikan.

Pasalnya, menurut laporan yang diterima oleh pusat kajian dan pengembangan teluk Bone USN Kolaka, diduga masih ada sekitar 12 nelayan dari kelurahan Anaiwoi yang kerap menggunakan bom saat menangkap ikan. Sementara pemasok pupuk dan detonator pembuat bom ikan sekitar dua orang.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos