Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Lagi, Satres Narkoba Polres Aceh Timur Ringkus Pengedar Narkoba

1354
×

Lagi, Satres Narkoba Polres Aceh Timur Ringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH TIMUR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tmur patut mendapat apresiasi. Pasalnya dalam sepekan jumlah tersangka pengguna dan pengedar narkoba berhasil diringkus.

Tersangka pengedar Sabu dan ganja Syamsuddin Adam bersama barang buktinya saat diamankan di Mapolres Aceh Timur. FOTO : ROBY SINAGA
Tersangka pengedar Sabu dan ganja Syamsuddin Adam bersama barang buktinya saat diamankan di Mapolres Aceh Timur.
FOTO : ROBY SINAGA

Terkini satu tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Reserse narkoba polres Aceh Timur pada hari Minggu petang (30/4).

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Rustam Nawawi membenarkan, adanya penangkapan seorang tersangka yang di duga sebagai pengedar narkoba.

“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka bernama Syamsuddin Adam (46) warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, sudah lama ditengarai oleh warga sebagai pengedar narkotika,” Ujarnya kepada awak media melalui telepon selulernya, Senin (1/5).

Dikatakan, usai menerima informasi,  anggota Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikn dan memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di belakang kantor UPTD Idi Rayeuk di Desa Gampong Jawa.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota Polisi langsung melakukan penyergapan ,
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ditemukan 4 (empat) paket shabu seberat 3,7 (bruto), uang tunai Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone,”Katanya.

Perwira tiga balak dipundak itu mengaku, penangkapan terhadap tersangka tidak berhenti disitu saja, tetapi diakukan penyisiran di lokasi tersangaka waktu diamankan. Anggota Polisi kembali menemukan satu ons daun kering di balut dengan koran diduga daun ganja yang di sembunyikan tersangka  di dinding perkantoran tempat menggantung bajunya.

“Saat di interogasi, oleh petugas tersangaka mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya,”Akunya.

Ditambahkan, saat ini tersangaka dan semua barang bukti telah di amankan di Mapolres Aceh Timur Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos