Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Lahan warga Petani Rumput Laut, Agustus di Bayar Perusahaan

918
×

Lahan warga Petani Rumput Laut, Agustus di Bayar Perusahaan

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Berdasarkan hasil pertemuan antara warga dan pihak perusahaan, yang di mediasi Polres Konawe Selatan, terkait ganti rugi lahan rumput laut warga Desa Akuni kecamatan Tinanggea, pihak perusahaan PT Baula petra Buana meminta waktu hingga bulan agustus untuk pembayaranya.

Direktur PT Baula Petra Buana Ady Aksar saat menemui warga dan berjanji akan mengganti rugi lahan warga petani rumput laut di Desa Akuni. FOTO : FT
Direktur PT Baula Petra Buana Ady Aksar saat menemui warga dan berjanji akan mengganti rugi lahan warga petani rumput laut di Desa Akuni.
FOTO : FT

Pihak perusahaan terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki lahan dan yang terkena imbas, maksimal 200 meter dari lintasan kapal ataupun lokasi pertambangan yang di lakukanya.

PT Baula Petra Buana, terlebih dahulu akan melakukan pendataan, terhadap warga yang benar-benar terkena imbas dari aktivitas pertambangan yang di lakukanya, maksimal 200 meter dari jalur lewatnya kapal, ataupun lokasi eksplorasi.

Direktur PT Baula Petra Buana Ady Aksar, meminta warga untuk bersabar, sebab pembayaran ganti rugi lahan membutuhkan biaya yang sangat besar, pihak perusahaan meminta waktu tiga  bulan untuk menyelesaikanya.

“Soal ganti rugi lahan akibat imbas dari kegiatan pertambangan PT Baula, kami minta waktu hingga bulan agustus 2017 untuk melakukan proses ganti rugi lahan warga petani rumput lauit di desa Akuni dan Sekitarnya,”Ujarnya, Senin (8/5).

Sebelumnya pihak perusahaan telah membayarkan ganti rugi lahan kepada ratusan kepala keluarga di Desa Bungin Kecamatan Tinanggea. Sementara untuk warga lainya yang terkena dampak, akan di data kembali ke pihak kelurahan dan desa, dan selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh pihak perusahaan.

FT / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos