Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Penerbitan Pergub Taksi Online Belum Jelas

847
×

Penerbitan Pergub Taksi Online Belum Jelas

Sebarkan artikel ini

tegas.co., YOGYAKARTA – Hingga saat ini, Pemerintah Daerah DIY Yogyakarta belum memberikan kepastian akan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Taksi Online.

Penerbitan Pergub Taksi Online Belum Jelas
Penerbitan Pergub Taksi Online Belum Jelas FOTO : NADHIR ATTAMIMI

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengkubuwana X, menuturkan, saat ini dihadapkan pada dua pilihan, mengeluarkan Pergub tapi menyangkut masalah tariff.

“Kita pada dua pilihan, mengeluarkan tapi tetap menyangkut masalah tarif rendah dan tinggi, tetap tidak bisa kita putuskan, atau kita keluarkan sambil menunggu keputusan pak mentri,” papar Ngarso Dalem ketika ditemui di Kantor Kepatihan Gubernur DIY, Selasa (30/5/2017).

Ngarso Dalem menginginkan, agar yang dipertemukan tersebut antara pengusaha atau pemilik taksi online dan konvensional, bukan dengan para supirnya.

“Harapan saya yang bertemu pengusaha atau pemilik, bukan supir, kalau dengan supir bagaimana mau menentukan,”tuturnya.

Saat ditanya oleh Wartawan tentang keluarnya Pergub atau tidak pada akhir bulan Mei, Ngarso Dalem menghimbau agar semuanya menunggu. Bisa mengeluarkan Pergub tapi tidak dengan tarifnya, karena tarif ditentukan oleh pusat.

“Kalau ini saya tidak perlu nunggu, saya teken tak edarke neng ranono tarif, piye? (saya teken, saya edarkan tapi tidak ada tarif, gimana?). tarifnya masih menunggu atau saya tunda saya masukan tapi tarifnya kan keputusan menteri harusnya sudah keluar,”katanya.

Ngarso Dalem menerangkan, persoalan yang menyangkut tarif rendah dan tarif tinggi belum dapat diputuskan. Untuk menentukan tarif tersebut, maka perlu bertemu dengan pengusaha taksi langsung.

“Kalau saya lebih cenderung bertemu, bicara kuotane piye (kuotanya gimana), tarife maksimume piro (tarif maksimumnya berapa) tapi dengan pemilik yang bersangkutan, nek podo supire (kalau sama supirnya) kan susah,”tuturnya.

Menurutnya, Taksi Online yang beroperasi di DIY nantinya ada kemungkinan ditandai dengan stiker jika tetap berpelat hitam, termasuk masalah pajak juga akan diatur.

“Platnya hitam nanti pake stiker, stiker itu jelas menyangkut masalah pengendaraan online hanya bisa di dalam kota, pajaknya nanti diatur badan hukum,” pungkas Ngarso Dalem.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih