Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Spesialis Pembobol Kios Dibekuk Polisi, Diancam 5 Tahun Penjara

737
×

Spesialis Pembobol Kios Dibekuk Polisi, Diancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BOMBANA SULTRA – Spesialis pembobol kios pasar di Kasipute, Rumbia, kabupaten Bombana,  Sulawesi Tenggara, dibekuk polisi, Senin (22/5/2017).

Spesialis Pembobol Kios Dibekuk Polisi, Diancam 5 Tahun Penjara
Spesialis Pembobol Kios Dibekuk Polisi, Diancam 5 Tahun PenjaraSpesialis Pembobol Kios Dibekuk Polisi, Diancam 5 Tahun Penjara FOTO : SUDIRMAN

Pelaku diketahui bernama Wawan (35) warga Kalimantan tidak dapat berbuat setelah polisi dibantu warga membekuknya dipersembunyiannya di gunung Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Bombana setelah membobol salah satu kios pasar di wilayah tersebut.

Sejumlah barang bukti hasil curian diamankan petugas, diantaranya, kopi sachet, rokok berbagai merek, obat-obatan dan barang sembako lainnya.

Wawan nyaris menjadi bulan-bulanan oleh warga yang kesal akan perbuatannya membobol beberapa kios sembako di pasar tersebut.

Asri penjaga pasar Kasipute mengatakan, dirinya sering memergoki pelaku melakukan aksinya, namun tidak bisa berbuat banyak karena pelaku bergerak cepat dan membawa benda tajam jenis golok.

“Sering mendapati pelaku tapi saya taku karena ada goloknya. Baru cepat gerakannya,”kata Asri membokar aksi pelaku.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek setempat.

Dihadapan polisi, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pelaku terancam Pasal 362 KHUP yaitu, Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

SUDIRMAN

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos