Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Kontraktor   Tambat Labuh Terancam Disanksi Denda

710
×

Kontraktor   Tambat Labuh Terancam Disanksi Denda

Sebarkan artikel ini
Proyek tambat labuh yang rencananya akan kelar di akhir Agustus ini masih diragukan, karena itu Dishub tel;ah mewarning untuk memberikan denda jika terlambat pengerjaannya. FOTO : FEBRI
Proyek tambat labuh yang rencananya akan kelar di akhir Agustus ini masih diragukan, karena itu Dishub telah mewarning untuk memberikan denda jika terlambat pengerjaannya.
FOTO : FEBRI

tegasco, KENDARI, SULTRA – Pembangunan tambat labuh  yang ditargetkan rampung bulan agustus tahun 2017, saat ini proses pengerjaannya telah mencapai 90 persen apabila dalam proses pengerjaan hingga bulan tersebut tidak tercapai maka kontraktor terancam di denda.

Proyek Tambat labuh yang terletak di jalan La Ode Hadi atay By pass Kota Kendari tersebut mulai di kerjakan atau di bangun tahun 2015. Pembangunannya di kerjakan secara bertahap atau multiyears dengan anggaran sebesar Rp. 65 milyar.

Pekerjaan tambat labuh merupakan rangkaian dari revitalisasi teluk Kendari yang dimulai dari di depan spbu teratai sampai kendari beach yang digadang gadang menjadi ikon Kota Kendari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Ali Aksa mengatakan, jika batas waktu yang ditentukan, pembangunan juga belum diselesaikan maka kontraktar akan dikenakan denda tetapi terlebih dahulu pihaknya akan meninjau ulang dilapangan.

“Apabila dalam tahap pengerjaaan di sebabkan faktor alam diluar dari batas kemampuan manusia maka  hal ini dimaklumi tetapi tetap memberlakukan denda tersebut sesuai dengan kontraknya,” ujar kepada awak media ini saat ditemui di Kendari, Senin (16/7)

Ali Aksa mengaku, masih optimis jika pembangunan tambat labuh tersebut akan rampung di bulan agustus sebelum masa jabatan Walikota Kendari Ir H Asrun berakhir.

“Dari progress pekerjaan pembangunan tambat labuh yang dikerjakan oleh kontraktor, kami masih optimis dapat dituntaskan,” akunya.

FEBRI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos