Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumSultra

Polisi Ringkus Pelaku Curas Masih Dibawah Umur

771
×

Polisi Ringkus Pelaku Curas Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Pelaku Curhas Masih Dibawah Umur
Polisi Ringkus Pelaku Curas Masih Dibawah Umur FOTO : ILUSTRASI I N T

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengungkap.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang masih dibawah umur berinisial A alias Y (16). Dari pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri, Dia (Pelaku Red) melakukaannya bersama dengan rekannya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP. Malik Fahrin, SH. SIK mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio berwarna hitam.

“Kronologisnya, saat itu korban sedang melintas di jalan. Pelaku meminta duit korbannya, korban tidak mau memberi sehingga muka korban dipukuli,” terang Malik Fahrin, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, saat korbannya dipukuli, Handpone dan motor diambil oleh pelaku. Tempat kejadian perkaranya di Jalan A. Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dan di Jalan Flamboyan. “Pelaku ditangkap di Warnet Kota Lama,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku masih anak dibawah umur dan akan diproses dengan menggunakan hukum acara sistem peradilan anak. “Dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim ke JPU, masuk tahap 1,”tutupnya.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos