Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumSultra

Spesilis Pencuri Aki Mobil Dibekuk Polisi

993
×

Spesilis Pencuri Aki Mobil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Spesilis Pencuri Aki Mobil Dibekuk Polisi
Spesilis Pencuri Aki Mobil Dibekuk Polisi FOTO : ILUSTRASI I N T

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Langkah spesialis pencurian aki mobil, berinisial J (18) asal Kota Menado berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Pasalnya, pelaku ini kerap melakukan aksinya dengan sasaran mobil truk yang terparkir di Wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP Malik Fahrin, A.H, SH. SIK, mengatakan, sebelumnya CV. Bintang Jaya yang terletak di Jalan Wayong, Kota Kendari, sering mengalami kehilangan aki mobil. Sudah sekitar 10 aki yang hilang di tempat tersebut.

“Berdasarkan laporan, anggota melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (2/7/2017). anggota berhasil menangkap pelaku berinisial J di Jalan Wayong,” ucapnya, saat ditemui diruangannya, Rabu (5/7/2017).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku ditemukan dua aki yang masih tersisa. Berdasarkan pengakuan pelaku, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi incarannya. Di Jalan Wayong dan wilayah Andonohu.

“Modusnya pelaku ini, melihat ada mobil truk yang terparkir. Lalu, pelaku mengecek situasi kalau keadaan sudah sepi, langsung melakukan aksinya,”terangnya.

Peengakuan pelaku, lanjut dia, setelah berhasil mencuri aki tersebut. Pelaku ini, lalu mencari pasaran untuk menjual aki hasil curiannya. Aki dijual perkilo dengan harga Rp11 Ribu.

“Pelaku asal Kota Menado, berada di Kendari ikut Ibu dan ayah tirinya. Tetapi pelaku tidak tinggal se rumah dengan orang tuanya, dia (Pelaku red) tinggal di sebuah kos-kossan di Kendari,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Maksimal 7 tahun penjara.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos