Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Bea Cukai Cabang Kendari,Musnakan Jutaan Batang Rokok Ilegal

923
×

Bea Cukai Cabang Kendari,Musnakan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Rokok ilegal. FOTO : INT
Pemusnahan Rokok ilegal.
FOTO : INT

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) Cabang Kendari, musnahkan jutaan rokok ilegal, Selasa (15/8/2017) sore.

Rokok yang dimusnakan merupakan hasil  penindakan selama bulan September 2016 hingga Juli 2017.

“Batang rokok yang dimusnakan secara keseluruhan berjumlah 3.905.300 batang rokok,” ujar Kepala KPPBC TMP C Kendari, Denny Benhard Parulian.

Menurutnya, bea cukai sudah melakukan 15 kali penindakan yang dilakukan di wilayah pengawasannya, yakni di Kota Baubau dan Kendari. Dalam kurun waktu tujuh bulan di tahun 2017.

Jadi, kata dia, Barang Kena Cukai (BKC) dalam kurun tujuh bulan ditahun 2017 sebanyak tiga juta lebih itu yang dimusnakan  potensi kerugian negara sebesar Rp 1.744.658.800,00.

“Pemusnahan ini sudah mendapatkan proses legal dari Kementerian Keuangan RI, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, dasar hukum pemusnahan tersebut, yakni UU Nomor 11 Tahun 1995 Pasal 66 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Dari pelanggaran yang tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

“Penindakan hasil tembakau tahun 2016 sejumlah 2.737.540 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.314.019.200,00. Sedangkan penindakan hasil tembakau pada tahun 2017, yakni 1.167.760 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 430.639.600,00,” ungkapnya.

Dilakukan pemusnahan, dia mrnambahkan, untuk memberikan pembelajaran masyarakat di Sultra. Agar menghindari dan tidak membeli barang-barang ilegal yang beredar di pasaran. Upaya penindakan barang ilegal tentunya tidak terlepas dari sinergitas dengan aparat kepolisian dan TNI.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos