Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Dua Kurir Narkoba, di Ringkus BNN Kota Kendari

1216
×

Dua Kurir Narkoba, di Ringkus BNN Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

 

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Langkah Dua kurir Narkoba terhenti ditangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.

Dua Kurir Pengedar Narkoba saat digelandang di BBN narkoba Kota kendari. FOTO : ONNO
Dua Kurir Pengedar Narkoba saat digelandang di BBN narkoba Kota kendari.
FOTO : ONNO

Penangkapan dua kurir tersebut ditempat yamg berbeda. Ilham (31) dibekuk di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat sedangkan Ucok (44) ditangkap disalah satu BTN, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Keduamya diamankan karena kedapatan miliki narkoba.

“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering ada pesta sabu. Kemudian kami lidik memang ada, namun barang buktinya tidak ada. Kemudian melakukan pengembangan,” ujar Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Kendari, Kompol Anwar Toro, Selasa (1/8/2017).

Kata dia, dari hasil pengembangan pihak BNNK mengamankan Ilham selaku kurir dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu satu paket eroleh bb tsb datang Tsk pertama Ilham kurir Dikembangjan tsk ilham ini mengambil dana langsung mengambil barang mengarah kita tangkap dibunga seroja satu paket dengan berat 0,3 gram.

“Berawal dari situ, kami melakukan pengembangan lagi. Mengarah salah satu tersangka bernama Ucok,” terangnya.

Dari tangan Ucok, lanjut dia, pihaknya mengamankan 20 paket shabu berbagai macam berat bruto, Ganja, Alat-alat timbangan, plastik bening. satu plastik besar diduga ganja, satu linting ganja serta diduga pil ekstasi. Tetapi pengakuan tersangka, obat tersebut adalah obat kuat.

“Tapi kita belum percaya begitu saja, langsung kita masih melakukan mengecekkan tentang obat diduga ekstasi tersebut,” ungkapnya.

Masih kata perwira perpangkat satu Melati dipundak, jumlah keselurahan, penangkapan pertama satu paket sabu berat 0,3 gram. 20 paket seberat 9,82 gram, ganja seberat 2,93 gram sedangkan yang diduga pil ekstasi seberat 7,42 gram serta uang tunai seberat Rp 1,75 Juta hasil penjualan.

“Menurut informasinya barang haram tersebut, diperoleh dari Jawa,” tutupnya.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih