Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

Grebek Penjual Satwa Liar, Belasan Hewan Dilindungi Berhasil Diselamatkan

776
×

Grebek Penjual Satwa Liar, Belasan Hewan Dilindungi Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

tegas.co., YOGYAKARTA – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II melakukan penggrebekan di rumah W yang berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Akibatnya, belasan hewan dilindungi berhasil diselamatkan.

Satwa Liar yang dilindungi yang berhasil diamankan dari pemburu satwa. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Satwa Liar jenis burung yang berhasil diamankan oleh petugas dari para pemburu.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

Penggrebekan yang dilakukan Jumat lalu ditemukan belasan satwa baik yang dilindungi dan tidak dilindungi. Seorang penjual satwa liar ilegal berinisial W (37) turut diamankan petugas.

“Total 12 ekor satwa yang berhasil kami selamatkan. Dan kami juga telah menyita satu lembar kulit kancil,” kata Kasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Tri Saksono, di kantor Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta, Senin (7/8/2017).

Penggerbekan yang dilakukan berawal dari informasi yang didapat dari para pemerhati satwa yang berada di Yogyakarta. Tri mengatakan, sistem penjualan yang dilakukan oleh pelaku melalui media social.

Tri menjelaskan, cara penjualan yang dilakukan W merupakan modus lama. Jika dulu pelaki bertemu dengan pelanggan, tetapi saat ini melalui transfer uang setelah itu baranh dikirim ke tujuan.

“Untuk penjualan yang dilakukan W, pembeli cukup mentransfer uang sesuai harga satwa liar yang disepakati, kemudian satwa akan dikirim pembeli melalui jasa pengiriman barang,” kata Tri.

Jenis satwa yang berhasil diselamatkan, yaitu seekor Garangan Jawa, dua ekor Jelarang, seekor Binturung, seekor Trenggeling, seekor landak, seekor alap-alap, seekor Kucing Hutan. Satwa tersebut bukan berasal dari hutan yang berada di DIY.

“W ini merupakan pemain lama. Menurut pengakuannya, Ia sudah melakukan praktik liar di DIY selam setahub belakangan ini,” ujar Tri.

Untuk satwa yang diamankan, sambung Tri, dititipkandi di WRC Yogyakarta untuk proses rehabilitasi dan perawatan.

Tri menambahkan, W sudah menjadi tersangka lantaran dituding melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling kama lima tahun dan denga seratus juta rupiah.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos