Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Miris! Guru Ngaji Cabuli Santrinya

949
×

Miris! Guru Ngaji Cabuli Santrinya

Sebarkan artikel ini

 

tegas.co, KENDARI, SULTRA – MR (42), warga Jalan A.H. Nasional Kelurahan Kambu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini harus berurusan dengan polisi.

Guru Ngaji yang melakukan tindak cabul saat diperiksa penyidik Polisi. FOTO ; ONNO
Guru Ngaji yang melakukan tindak cabul saat diperiksa penyidik Polisi.
FOTO : ONNO

Pasalnya, MR yang berprofesi sebagai guru mengaji dan buru bangunan itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan santrinya yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (nama Samaran)

MR dilaporkan polisi oleh orang tua Bunga, Sabtu (29/7/2017). MR mendekam di Sel Mako Polsek Poasia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Kompol Haeruddin menceritakan, awalnya MR menunaikan shalat magrib, setelah usai melaksanakan shalat magrib langsung mengajar santrinya belajar mengaji. Saat itu, teman-teman bunga sudah selasai mengaji. Tinggal bunga bersama satu teman mengajinya, selang beberapa menit teman bunga pergi kebelakang untuk buang air kecil, Bunga pun mengikuti temannya untuk buang air kecil juga.

“MR menegur Bunga. Jangan kencing disitu. Nanti baunya busuk, kencing dibelakang rumah saja. Korban pun pergi kebelakang rumah. Kemudian MR ikut dari belakang mengambil gayun,” ungkapnya Haeruddin.

Setelah itu, lanjutnya, MR menyuci gayun dan masih tersisa ditangannya bekas deterjent lalu mencebokkan bunga. Korban posisi duduk sedangkan MR posisi berdiri. Pertama dan kedua kali korban tidak merasa perih pada bagian alat vitalnya. Sampai ke tiga kalinya korban merasa kesakitan pada alat vitalnya.

“Setelah kejadian, bunga ceritakan pada KS yang merupakan keluarga korban. Hingga kasus ini sampai keorang tua Bunga, ibu Bunga pun langsung melaporkan ke Polsek Mandonga,” ujarnya.

“Menurut hasil visum, Ada sentuhan pake tangan kirsan lananHasil visum

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak  pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 huruf E uu RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurang 15 tahun penjara.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih