Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumSultra

Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Kendari

746
×

Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Kendari

Sebarkan artikel ini
FOTO : ONNO

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Untuk mendapatkan penghasilan lebih, segala macam pekerjaan tentu akan dilakukan, demi meraup segepok uang. Seperti yang dilakoni EN (30), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, kota Kendari. Wanita yang sehari-harinya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, nekat menjadi kurir Narkoba, karena tergiur dengan penghasilan yang didaptkan secara mudah.

Sayangnya, langkah EN harus terhenti ditangan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari, setelah digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Minggu (30/07/2017), sekitar pukul 00.45 Wita.

Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kita kemudian berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan EN, lanjut Rudika, pihaknya berhasil menemukan Narkoba jenis shabu seberat 38 Gram, yang disimpan diatas tempat tidurnya.

“Pelaku mengaku, setiap melakukan taransaksi, ia diberi upah sebesar RP 300 Ribu,” lanjutnya.

Dari penangkapan EN, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R, yang berjarak tidak jauh dari lokasi penangkapan EN.

“Ditangan R, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis shabu sebanyak 19,60 Gram dan beberapa barang bukti lainnya,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara itu.

Lanjutnya, barang bukti tersebut merupakan penangkapan tersbesar sejak dua bulan terkahir, sehingga dari penangkapan itu, pihak kepolisian bisa mengamankan target utama.

“Mereka hanya kurir, Target utama kita sebenarnya bandar narkoba,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 112 subsider 114 RI No.45 tahun 2009 dengan ancaman pidana minal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara

ONNO

PUBLISH : ADI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos