Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumSultra

Sepekan Pengintaian, Polisi Bekuk Lima Diduga Pengedar Mumbul

853
×

Sepekan Pengintaian, Polisi Bekuk Lima Diduga Pengedar Mumbul

Sebarkan artikel ini
Anggota Kepolisian sektor Mandonga saat membuka hasil tangkapan berupa mumbul dari salah seorang pengedar. FOTO : REMON
Anggota Kepolisian sektor Mandonga saat membuka hasil tangkapan berupa mumbul dari salah seorang pengedar.
FOTO : REMON

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pengintaian anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, selama sepekan terhadap pengedar obat-obat terlarang jenis mumbul membuahkan hasil.

Pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan inisial M dan MF. Keduanya tak berkutik saat polisi melalukan penggerebekkan di Perumahan Tumbu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/7/2017) sore.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris Akhmat Basuki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Sehingga pihak Polsek Mandonga menindak lanjuti laporan tersebut. Lalu melakukan penyelidikan selama satu minggu, berkat kerja keras anggota dilapangan. Lima berhasil diamankan diduga pengedar Mumbul.

“Kami amankan lima orang, duanya merupakan pengedar. Sedangkan tiga kami masih lakukan pemeriksaan, apakah dia merupakan pengedar juga atau tidak,” ungkapnya, Senin (31/7/2017) sore.

Dia menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat-obattan terlarang sebanyak 1.300 butir, 753 plastik kosong serta uang sebesar Rp 12 Juta. Inisial M merupakan Residivis, baru dua bulan menghirup udara bebas tersandung kasus shabu-sabu.

“Penangkapan tersebut dilakukan dua rumah saling berdekatan, anggota pun dibagi dua tim,” pungkasnya.

Pelaku dijearat Undang-undang Kesehatan no 36 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

REMON

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos