Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Jual Sabu, Residivis Ini Dibekuk Polisi

1047
×

Jual Sabu, Residivis Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu yang dibeukuk aparat Polres Tarakan Abdul Kadir alias Roy. FOTO : MULYA ABDULLAH
Tersangka pengedar sabu yang dibeukuk aparat Polres Tarakan Abdul Kadir alias Roy.
FOTO : MULYA ABDULLAH

tegas.co, TARAKAN, KALTARA – Abdul Kadir Alias Roy (33) belum lama menghirup udara segar setelah dirinya bebas dari penjara atas kasus kepemilikan Narkoba beberapa tahun silam. Namun dirinya penjara itu bukan menjadi tempat untuk bertobat atau insyaf atas kejahatan yang dilakukan dengan melakukan pengedaran narkoba. Hal itu dibuktikan dengan kembalinya di bekuk oleh apara Kepolisian saat menjual narkoba jenis Sabu.

Akibatnya kini ia harus kembali  merasakan  jeruji besi. Roy kembali ditangkap  oleh opsnal Satreskoba Polres Tarakan, pada Sabtu (2/9/2017)lalu, disalah satu rumah daerah bukit cinta, Kelurahan Gunung LingkasK kecamatan Tarakan Timur.

Barang bukti yang diamankan Polisi darei tersangka Abdul kadir alias Roy. FOTO : ,MULYAN ABDULLAH
Barang bukti yang diamankan Polisi darei tersangka Abdul kadir alias Roy.
FOTO : ,MULYAN ABDULLAH

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur  Subbag Humas Ipda Denny Mardiyanto membenarkan, bila tangkapan personil Polisi merupakan residivis  atas nama Abdul Kadir alias Roy. Tersangka ditangkap berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi sabu-sabu salah satu rumah dilingkungan RT 16.

“Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh Opsnal Satreskoba, disaksikan oleh ketua RT setempat, Saat tersangka diamankan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus berisi serbuk kristal yang diselipkan dalam lipatan celana tersangka, dan 4 bungkus lagi ditemukan di dalam kotok rokok, yang totanya keluruhnya sebanyak 5 bungkus serbuk kristal dengan berat mencapai 2,25 gram,” ujarnya kepada awak media di Mapolres  Tarakan, Senin (4/9)

Menurutnya, dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu alat hisap sabu, satu jarum pembakar, uang tunai Rp 3 juta, satu buah celana jens warna biru dan satu buah korek api gas

“Atas kepemilikan sabu terhadap tersangka sebanyak  5 gram, tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1, ancamannya dibawah 5 tahun,” terangnya.

Ditambahkan, tersangka Abdul kadir alias Roy yang pernah menjadi tersangka kasus narkoba, dan diketahui baru satu bulan  bebas  setelah menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, bisa jadi hukuman yang akan diterimanya akan menjadi lebih berat.

MULYA ABDULLAH

PUBLISHER ; HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos