Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Bacok Tetangga, Warga Punggaloba Dibekuk Polisi 

901
×

Bacok Tetangga, Warga Punggaloba Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
Bacok Tetangga, Warga Punggaloba Dibekuk Polisi 
Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Muludin FOTO : O N N O

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Amran (31) warga Jalan Bagau Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Amran tega bacok tangan Ansar (41) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Akibat pembacokkan tersebut, korban mengalami luka robek pada telapak tangan bagian kanan dan lengan sebelah kiri. Sehingga korban harus dilarikan di Rumah Sakit, Santa Anna, Kendari.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Muludin mengatakan, Kejadiannya berawal pada Senin, (02/10/2017) sekitar pukul  23.30 Wita. saat itu, pelaku mencari Abar karena dendam lama, karena tidak menemui Abar. Pelaku nekad melayangkan golok ke arah korban.

Pembacokan tersebut rupanya salah sasaran, pelaku pun sempat melarikan diri namun warga disekitar melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju ke TKP dan mengejar pelaku,” terang Fajar, Rabu (4/10/2017)

Lanjutnya, saat anggota  melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain pelaku, Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan golok yang digunakan saat membacok korban,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos