Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Bid Propam Polda Sultra, Sita 9 Pucuk Senjata Api

1036
×

Bid Propam Polda Sultra, Sita 9 Pucuk Senjata Api

Sebarkan artikel ini
Bid Propam Polda Sultra, Sita 9 Pucuk Senjata Api
Bid Propam Polda Sultra, Sita 9 Pucuk Senjata Api FOTO : O N N O

tegas.co., KENDARI, SULTRA -Sebanyak 9 pucuk senjata api milik anggota Polisi yang bertugas di Polda Sultra dan Polres Kendari dilakukan penyitaan oleh Bid Propam.

Penyitaan dilakukan, karena surat izin sudah kadaluarsa atau habis masa aktif kartu psikologis. Selain itu ada pucuk senpi disita karena kondisinya rusak sehingga tidak bisa digunakan.

Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol Nurworo Danang mengatakan, pengawasan penggunaan senjata api dinas  dilakukan untuk pengecekkan fisik senpi, administrasi serta melakukan evaluasi terhadap kondisi prilaku dan kejiwaan bagi pemegang senjata api.

“Ini rutin dilakukan, dalam setahun dua kali pemeriksaan. Sehingga kedepannya anggota kita, bisa menggunakan senjata api yang diberikan penuh tanggung jawab,” ujar Nuworo Danang, saat ditemui di Ruang Dachara Polda Sultra, Jumat (13/10/2017).

Kata dia, pemeriksaan senpi merupakan tindak lanjut yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tentunya, tidak ingin hal itu terjadi disini di wilayah Polda Sultra.

“Kami melakukan pengecekkan sebanyak 106 orang pemegang senpi. Namun, ditemukan ada 9 anggota memegang senpi yang kondisinya surat izinnya sudah mati,” ucapnya.

Selain itu, apabila surat izinnya sudah mati sementara senjata ditarik dan dipindahkan, lalu tes ulang personil pemegang senpi. Pemberian izin benar benar diawasi dengan ketat, jangan sampai izin dan pengguna senjata api tidak sesuai.

“Kami juga sudah menyampaikan ke Polda serta jajarannya serta kita sudah melakukan pemeriksaan ke Polres- Polres. Ada sebanyak 701 senpi yang kita periksa,  hasilnya Alhamdulillah sampai saat ini belum ada penyimpangan secara menonjol,” ungkapnya

Lanjutnya, ada beberapa senjata yang statusnya mati dan rusak. Bagi senpi yang rusak apabila bisa diperbaiki akan diperbaiki, atau akan dikirim ke Mabes Polri untuk diperbaiki. Namun, kalau tidak bisa digunakan lagi akan dipindahkan dan digantikan dengan yang baru.

“Setelah kita test fisik akan dilanjutkan dengan test psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan dan kondisi mental dari pengguna senjata api,” ujarnya.

Dia menambahkan, izin kepemilikan senpi diberikan setiap tahun sekali. Sementara Polda Sultra belum ada penyalagunaan senjata api. Namun demikian, tetap akan dilakukan pengawasan serta mengontrol.

“Bagi pemegang senpi yang izinnya sudah habis atau rusak,  kita tarik. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ūpemberian izin senpi, mulai dari awal lagi,” tutupnya.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos