Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahSultra

Lelang Jabatan, Pemkab 40 dan BKN 60

1097
×

Lelang Jabatan, Pemkab 40 dan BKN 60

Sebarkan artikel ini

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi Muh Ilyas Abibu menuturkan panitia seleksi daerah (panselda) telah melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama sebanyak 66 peserta pada golongan IV a, b dan c. 

Lelang Jabatan, Pemkab 40 dan BKN 60
Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi Muh Ilyas Abibu FOTO: U D I N 

“Tahap pertama itu seleksi administrasi bagi calon peserta JPT, kedua ditingkat pansel, dan ketiga seleksi ditingkat Asesmen,” kata Muh Ilyas Abibu, Senin (23/10/2017).

Terkait bobot nilai dalam seleksi lelang jabatan tingkat esalon II pratama sesaui dengan aturan ASN, yakni panitia seleksi daerah (panselda) 40 : 60 ditingkat asesmen pada BKN.

Dikatakan Muh Ilyas Abibu, seleksi jabatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kualitas dan mempunyai kompoten. Tentu, lanjut dia, melalui lelang seleksi tersebut diharapkan jabatan yang dilelang dapat segera terisi.

Sambungnya, lebih dari 40 calon JPT yang dinyatakan lulus melalui hasil seleksi Panselda. Kendati, Muh Ilyas Abibu belum bisa menjelaskan secara detail. “Kalau saya lihat, lebih dari 10 orang yang tidak lulus dari hasil seleksi panitia, tapi kalau kurang dari 10, tidak,” ujar ketua Panselda ini.

Untuk selanjutnya peserta calon JPT akan mengikuti asesmen, tingkat akhir. Berdasarkan aturan, para calon JPT diharuskan membayar Rp 7.400.000. Hal ini diemban Pemerintah daerah, yang akan disetor ke Kementeria Keuangan.

“Biayanya pemkab yang tanggung. Itu akan kita bayar ke rekening Kementeria keuangan, masuk dalam unsur non pajak,” ucap La Ode Hajifu.

Terkait jabatan esalon II yang sementara dilakukan seleksi oleh pemkab, diantaranya; Jabatan Asisten, Staf Ahli, jabatan dinas Perikanan dan Kelauatan, Bappeda, Sosial, Perhubungan, Pertanian, DLH, Kominfo, Kesbangpol, Pemerintah Desa, Dinas ketahanan pangan, dinas perizinan, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehata, dinas perumahan, Sekretaris Dewan.

REORTER: U D I N

PUBLISHER: MAS’D