Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Sidang Pemerkosaan dan Pembunuhan Ricuh

1099
×

Sidang Pemerkosaan dan Pembunuhan Ricuh

Sebarkan artikel ini
Sidang Pemerkosaan dan Pembunuhan Ricuh
Sidang Pemerkosaan dan Pembunuhan Ricuh FOTO : ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Puluhan keluarga korban mengamuk di Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawa umur, Kamis sore 19 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 wita.

Keluarga korban yang emosi nyaris mengeroyok terdakwa Reski dan Jumardi, atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawa umur. Selain itu, Yusri pengacara yang mendapinginya juga nyaris dianiaya keluarga korban.

Kasus ini terjadi di pelabuhan TPI kelurahan Dawi–dawi, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, pada 09 Sptember 2017 lalu.

Kejadian ini bermula saat salah seorang keluarga korban berusaha menghakimi terdakwa saat sidang diskorsing.

Namun aksinya dicegah oleh Yusri pengacara terdakwa yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Kolaka.

Merasa dihalang–halangi, emosi puluhan keluarga korbanpun berbalik kepada sang pengacara.

Beruntung puluhan aparat kepolisian dan pegawai Pengadilan Negeri Kolaka meredam aksi keluarga korban sehingga situasi dapat diamankan.

Sidang kembali dilanjutkan dengan menghadirkan kedua terdakwa beserta sejumlah saksi, dengan pengaman ketat oleh aparat kepolisian.

Menurut pengacara terdakwa, Yusri mengaku kaget dengan adanya aksi pemukulan oleh keluarga korban.

“Padahal saya hanya ditunjuk sebagai pengacara terdakwa,”Yusri.

Terdakwa juga harus melalui pintu belakang PN Kolaka, guna menghindari amukan keluarga korban.

Untuk diketahui, Reski dan Jumardin merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dibawa umur pada 09 September 2017 lalu, di kecamatan Pomalaa.

Saat itu, R  tewas tenggelam karena melompat ke laut untuk menyelamatkan diri saat dikejar dengan parang oleh kedua terdakwa. Sementara korban, T yang tidak ikut melompat diperkosa oleh terdakwa Reski.

REPORTER : ASDAR LANTORO

PUBLISHER : RAMA

error: Jangan copy kerjamu bos