Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

4 Pelaku Spesialis Pembobol Kos-Kosan di Aceh Dibekuk Polisi

1169
×

4 Pelaku Spesialis Pembobol Kos-Kosan di Aceh Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH LANGSA – Satuan Resor Kriminal Polres Langsa berhasil membongkar sendikat pembobol rumah kos-kosan di Jalan Baru, Desa Merande Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kepada awak media Selasa (7/11) Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa ,SIK ,melalui Kasat ResKrim IPTU Agung Wijaya Kesuma SIK mengatakan, penangkapan para tersangka ini berkat adanya laporan mahasiswa Unsam Pania yang melaporkan kehilangan 5 buah Leptop dan 8 buah HP.

4 Pelaku Spesialis Pembobol Kos-Kosan di Aceh Dibekuk Polisi
Para komplotan pembobol rumah kos di Aceh berhasil di bekuk petugas. (Foto : Roby Sinaga)

Setelah menerima laporan dari mahasiswa Usam, Tim Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku ada yang sudah melarikan diri ke Medan, Sumatra Utara , kemudian Tim bergerak melakukan pengejaran.

Kemudian pada hari Minggu (5/11) dini hari, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial MY (16) dan RD (24) di jalan Kiwi Medan Sunggal. MY dan RD dikethui merupakan warga Selalah Baru Kecamatan Langsa Lama Koata Langsa.

Setelah menangkap pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan, dan di hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib pagi, petugas kemvali meringkus tersangka MR (17) di rumahnya di Dusun Tanjung Jati, Desa Selalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa .Setelah di lakukan introgasi terhadap para tersangka maka petugas kembali mengamankan KM (21) di rumah nya di Desa Lok Bani, Lorong Nelayan, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

“Kedua tersangka MR dan KM berperan sebagai penadah barang hasil curian,” kata Kasat.

Dari 4 tersangka yang diamankan,barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 5 unit Leptop 2 unit HP android merek OPPO ,1 unit HP android merek Samsung 1,unit HP Nokia dan uang tunai Rp 353.000

“Keempat pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat 2 KHUP pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 480 KUHP pidana di ancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sepertiga dari pasal 363 dan 480 KUHPidana,” tutup kasat.

REPORTER : ROBY SINAGA
PUBLISHARE : WIWID ABID ABDI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos