Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

GPMI Desak Polda Ambil Ali Penanganan Kasus Hutan Warangga

1389
×

GPMI Desak Polda Ambil Ali Penanganan Kasus Hutan Warangga

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Puluhan Mahasiswa Asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menamakan diri, Gerakan  Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) berunjukrasa di pertigaan lampu Merah, Wua-Wua, Kendari (Sultra), Jumat (24/11/2017). Massa mendesak Polda Sultra segera mengambil alih penanganan kasus hutan lindung Warangga.

GPMI Desak Polda Ambil Ali Penanganan Kasus Hutan Warangga
Puluhan massa aksi mendesak Polda Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus hutan lindung Warangga Kabupaten Muna, Jumat (24/11/2017) FOTO: R O S

Dalam unjukrasa tersebut, masa mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil alih penyidikan kasus pelebaran jalan di kawasan Hutan Lindung Warangga, karena Polres Muna dinilai bertindak lambat.

Kordianator Aksi, Alfin dalam orasinya mengatakan, pihaknya menilai dinas terkait pemerintah Muna belum memahami prosedural untuk memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), guna keperluan pekerjaan pembangunan jalan di Kawasan Hutan Lindung.

Pasalnya, pekerjaan proyek pelebaran jalan di kawasan Hutan lindung Warangga Kabupaten Muna belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup,”Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia  Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pedoman Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),”teriak Alfin.

Menurut Alfin, pihaknya telah melakukan investigasi di lokasi Pengerjaan proyek tersebut, Luasnya mencapai 10 Hektar. Kata Alfin, dirinya menilai ada dugaan pelanggaran undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Perbuatan tersebut, melanggar hukum dan dapat diancam dengan penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 Miliyar sampai Rp10 Miliyar,”jelas Alfin.

Alfin menambahkan, Pada 14 Oktober 2017, pemerintah kabupaten Muna mengirim surat ke Gubernur menanyakan status hutan Warangga.

Atas surat tersebut, Dinas Kehutanan Sultra mendapatkan tembusan surat itu, dan diberi balasan pada 24 Oktober 2017, yang mana isinya memberitahukan kepada Bupati Muna untuk mengingatkan kepada SKPDnya, agar tidak melakukan kegiatan, apabila belum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Jabir Salah seorang orator aksi saat unjukrasa mengatakan, pemerintah Kabupaten Munan untu tidak bermain-main dalam pengelolaan dan pengamanan hutan lindung Warangga, karena itu juga menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menurut Jabir, hutan lindung warangga merupakan daerah serapan air Jompi, olehya itu, harus dijaga kelestarianya.

“Coba kita pikirkan bersama, bila kali Jompi yang merupakan sumber air bersih warga Kota Raha mengalami kekeringan total, itu akibat hutan Warangga yang telah gundul, maka seluruh warga Kota Raha akan mengalami krisis air bersih,”kata Jabir saat orasi.

Sebelumnya, empat pejabat lingkup Pemkab Muna, masing-masing, Plt Kadis DLH, Sanuddin, Kepala Litbang yang juga mantan Kepala Bappeda, Syahrir, Kabid Bina Marga, La Sanudi dan PPTK proyek, telah menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian setempat, namun hingga kini belum diketahui perkembangannya, apakah keempat terperiksa menjadi tersangka atau kasus ini masih dalam penyelidikan.

Karena tak kunjung jelas penanganan kasus tersebut, GPMI mengecam kegiatan dugaan pengrusakan hutan lindung Warangga, olehnya massa aksi, mendesak Polda Sultra agar segera mengambil alin penanganan kasus tersebut.

Selain itu, meminta kepada pemerintah Muna, segera menghentikan kegiatan perluasan jalan Warangga, karena belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Meminta Kepada Dinas Kehutanan dan DPRD Provinsi Sultra bersikap tegas dan memanggil pihak-pihak terkait.

Saat wartawan tegas.co berusaha mengkonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak-pihak yang bersedia memberikan keterangan.

REPORETER: R O S

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos