Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Tegas.co Nusantara

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga di Aceh Langsa Ditangkap Polisi

1151
×

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga di Aceh Langsa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa hanya membutuhkan waktu 24 jam untuk meringkus pelaku pembunuhan penjaga tambak dan alat berat jenis Beco atas nama Ishak (48).

Pelaku Pembunuhan  Seorang Warga di Aceh Langsa Ditangkap Polisi
Pelaku pembunuhan Ishak berhasil ditangkap Polres Langsa kurang dari 24 Jam. (Foto : Roby)

Kapolres Kota Langsa, AKBP Satya Yudha Prakas didampingi Waka Polres Langsa Kompol Siswara HC, Kabag OPS Chairul Ikhsan dan Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK Jum’at (10/11) mengatakan, pembunuhan terjadi pada hari Senin (6/11) di Dusun Hijrah Desa Bayeun Kecamatan Ratau Selamat Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa.

Kapolres menjelaskan, awalnya korban Ishak ditemukan warga terapung didalam tambak yang dia jaga, selanjutnya oleh Petugas dilakukan olah TKP. Setelah dilakukan pengembangan petugas menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban. Kemudian pada Selasa (7/11) petugas berhasil meringkus tersangka AR (52) di rumahnya.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka AR, dia mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap Ishak,” kata Kapolres.

Menurut pengakuan AR, peristiwa itu terjadi karna ada selisih paham atau permaslahan pribadi antara korban dan tersangka. Awalnya keduanya terlibat cek cok adu mulut dan sempat baku hantam, namun karena postur tubuh korban yang lebih besar hehingga tersangka kelelahan dan terdududuk di benteng tambak, saat itu korban mendekati tersanmgka dan tersangka mengambil sepotong kaya bangka yang ada di sebelahnya dan menghantam bagian kepala korban sebanyak 3 kali sehingga korban sempoyongan dan tercebur ke dalam tambak.

Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kesuma Sik menambahkan ,atas perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan acaman pidana paling lama 20 tahun paling singkat 7 tahun penjara.

REPORTER : ROBY SINAGA
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Terima kasih