Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Daerah

Pemda Konsel Teken MoU Dengan Kejari

835
×

Pemda Konsel Teken MoU Dengan Kejari

Sebarkan artikel ini

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengenai masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Pemda Konsel Teken MoU Dengan Kejari
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga Bersama Kajari Konsel, Agus Suroto, SH Saat Bertukar Cenderamata FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

MoU tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, ST MM bersama Kajari Konsel, Agus Suroto, SH MH dengan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos M.Si. Senin (27/11/2017)

Dalam sambutannya Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengatakan, kerjasama dengan Kejari Konsel ini meliputi, pertimbangan hukum, pencegahan masalah korupsi, serta tindak lanjut dari TPTGR.

“Saya sangat mengapresiasi kesediaan kejaksaan, dimana saat ini telah banyak membantu menyelesaikan persoalan hukum, apalagi Pemda Konsel sedang gencar-gencarnya menghadapi gugatan,” ujar Surunuddin Dangga.

Menurut, H Surunuddin Dangga, pertimbangan dan bantuan hukum tidak lepas dari kerjasama dengan kejaksaan, dimana ini sangat membantu karena nomenklatur dalam APBD tidak bisa membayarkan pengacara, akan tetapi harus menggunakan jasa pengacara negara. Sehingga, jika ada surat keputusan pimpinan yang digugat maka tugas kejaksaan membantu menghadapi persoalan tersebut.

“Contohnya, kasus tanah di areal Brimob digugat dan saya di minta menerbitkan izin lokasi baru, tapi karena pertimbangan dan konsultasi hukum dengan kejaksaan saya tidak jalankan. Karena izin lokasi yang lama masih berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum kedepan, dan inilah salah satu manfaat bekerjasama dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejari Konsel Agus Suroto, SH menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Pasal 30, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam dan luar pengadilan, dan ini bisa mewakili Pemda dengan surat khusus terkait pelayanan umum maupun tindakan hukum lainnya.

Hal ini juga, sambung Agus Suroto, bertujuan untuk membantu dan mengontrol pembangunan yang sedang berjalan, dan jika terjadi seperti benturan terkait perundang-undangan dari stakeholder hingga terjadi gugatan DATUN kepada Pemda Konsel. Jika terjadi kasus seperti itu, maka kejaksaan akan bersedia memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum demi berlangsungnya kinerja Pemda.

“MoU ini juga bentuk sinergitas antara Pemda dan Kejari, bahwa jika di butuhkan kami selalu ada dan siap bertindak untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masa mendatang,” jelasnya.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos