Tak Mampu Bayar Tagihan, Sambungan Listrik di Kantor Dinas Pertanian Kolaka Diputus

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Jaringan aliran listrik yang mengalir ke Kantor Dinas Pertanian, Kabupaten Kolaka, Kamis (7/12/2017) siang terpaksa diputus oleh petugas PLN Rayon Kolaka. Pemutusan ini dilakukan karena diduga kantor tersebut tak mempu membayar listrik selama tiga bulan dengan total tagihan mencapai Rp 6 juta.

Tak Mampu Bayar Tagihan, Sambungan Listrik di Kantor Dinas Pertanian Kolaka Diputus
PLN Rayon Kolaka terpaksa memutus sambungan listrik ke Kantor Dinas Pertanian Kolaka, karena diduga dinas tersebut tak mampu membayar tagihan.(Foto : Asdar Lantoro/Kolaka)

Akibatnya, seluruh PNS di Dinas Pertanian, Kabupaten Kolaka berhamburan keluar kantor dan aktivitas perkantoran di SKPD tersebut terhenti total.

Iklan PUPR

Informasi yang dihimpun tegas.co, Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka sejak bulan Oktober hingga November 2017 belum membayar tagihan listerik yang jumlahnya hingga jutaan rupiah.

Kejadian ini terbilang cukup mengejutkan, pasalnya setiap SKPD di Kabupaten Kolaka tersedia dana rutin yang salah satu peruntukannya adalah membayar tagihan listrik PLN.

Manajer PLN Rayon Kolaka, Ags Dwi S, mengatakan, sudah menjadi ketentuan bahwa jika ada pelanggan yang menunggak selama 3 bulan maka pihak PLN akan melakukan pemutusan untuk sementara.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan tagihan namun belum juga di bayar, terpaksa kami ptutus semenetara,” katanya.

Selain Dinas Pertanian, Kantor Lurah Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka juga diputus oleh PLN karena menunggak sebesar Rp 300 ribu.

Kata Agus, pihak PLN akan melakukan pembongkaran jaringan listrik di Kantor Dinas Pertanian apapbila hingga tanggal 20 Desember 2017 mendatang tak segera melunasi tunggakan tersebut.

REPORTER : ASDAR LANTORO
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Komentar